Ahmad Dhani Tak Bisa Gantikan Hukuman Dul

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Ahmad Dhani Tak Bisa Gantikan Hukuman Dul Ahmad Dhani - Abdul Qodir Djaelani (Dul)
Kapanlagi.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pelimpahan hukuman yang dijatuhkan terhadap Abdul Qodir Djaelani (Dul) pada orang tuanya, musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Berkas perkara Dul kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


"Dalam Undang-Undang Lalu Lintas tidak tertulis adanya pengalihan (hukuman) pada orangtua. Pihak Bapas juga telah menyerahkan kesimpulan kepada polisi," ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di kantor Subdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11).


"Jadi yang menjadi tersangka, tetap yang dihukum, yaitu AQJ (Dul)," tegasnya.



Putra bungsu Ahmad Dhani tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 jo ayat 3 jo ayat 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


"Namun karena tersangka masih di bawah umur maka diberlakukan ancaman hukuman separuh dari yang maksimal," tandasnya.



Sebelumnya pasca kecelakaan itu terjadi, ayah Dul, Ahmad Dhani sempat mengatakan pada Seto Mulyadi, selaku pemerhati anak, bahwa dirinya siap menggantikan hukuman anaknya.


"Mas Dhani menegaskan kenapa harus AQJ yang dihukum, bukan dia sebagai orangtua. Menurut Dhani, kesalahan tetap ada pada orangtua," kata Seto menirukan ucapan Dhani.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/mdk/dar)

Rekomendasi
Trending