Baca Eksepsi, Saipul Jamiell Belum Mau Akui Perbuatannya
Diterbitkan:
Saipul Jamiell/©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Sidang Saipul Jamiell kini sudah memasuki tahap pembacaan eksepsi. Ipul membacakan eksepsinya dengan lantang. Salah satu kuasa hukumnya bersedia membeberkan apa isi keberatan kliennya.
"Alhamdulillah, kami sudah baca eksepsi. Secara pelan-pelan kami uraikan apa yang jadi pertanyaan-pertanyaan kami, sanggahan kami, di dalam surat dakwaan yang menurut kami banyak kekurangan, banyak keterangan yang tidak disampaikan dalam dakwaan," jelas Kasman Sangaji, salah satu tim kuasa hukum Saipul Jamiell usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/5).
Ia sudah mengajukan bukti-bukti terkait. "Nanti tanggal 9 kami hadir lagi dengan agenda tanggapan jaksa," lanjutnya.
Baca eksepsi, SJ belum mau akui perbuatannya/©KapanLagi.com®/Agus ApriyantoAda beberapa poin keberatan pihak Saipul Jamiell terhadap korban DS. "Terkait dengan usia sekolah. Kedua tanggal kelahiran DS sepeti objek perkara yang telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga terkait posisi SJ (Saipul Jamiell) saat pemeriksaan di kepolisian, saat awal pertama kali ditahan tidak didampingi kuasa hukum yang ditunjuk sendiri berdasarkan Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Kami juga bahas hal-hal yang sangat sensitif yang kami tidak bisa sampaikan," ungkap Kasman.
Ia tidak bisa mengungkap lebih jauh karena hal-hal tersebut menjadi bukti pembelaannya atas kliennya. "(Buktinya) Baik itu uraian soal asal usul sekolah, uraian tentang Saipul Jamiell tak ada pengacara, keluarga, kenapa malah didampingi pengacara dari polisi," tambahnya.
Kasman juga menegaskan bahwa agenda sidang kali ini tidak membicarakan soal pengakuan SJ terhadap sangkaan yang dituduhkannya. "Saat ini kita masih proses identitas. Apakah benar identitas anak ini. Apakah pengadilan memenuhi kompetensi. Apakah penerapan pasal sudah tepat atau tidak. Apakah surat dakwaan jelas," tandasnya.
Jangan Lewatkan
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aal/tch)
Sahal Fadhli
Advertisement
