BNN Rahasiakan Ancaman Hukuman Raffi Ahmad

Penulis: Trian Sulaiman

Diperbarui: Diterbitkan:

BNN Rahasiakan Ancaman Hukuman Raffi Ahmad Raffi Ahmad ©KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Saat ini Raffi Ahmad masih melakukan'wajib lapor' kepada pihak berwajib terkait proses penangguhan penahanan yang diajukannya. Dikatakan oleh Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Raffi setiap minggu harus melaporkan diri.
"Raffi masih dalam proses penangguhan tahanan. Untuk berkasnya sendiri tim BNN masih berusaha melengkapi yang diminta oleh kejaksaan," kata Sumirat di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur (15/9).
"Wajib lapor masih, seminggu sekali. Harinya tergantung penyidik. Kalau P21-nya (berkas persidangan) kapan, itu tergantung," lanjutnya.

Raffi Ahmad dihantui BNN ©KapanLagi.com®Raffi Ahmad dihantui BNN ©KapanLagi.com®

Soal hukuman yang bakal dituntutkan kepada Raffi nantinya, pihak BNN sekali lagi belum bisa menjawab. Namun, mereka memiliki kasus yang sama yaitu penyalahgunaan methylon di Nusa Tenggara Barat (NTB) di mana pelakunya divonis 13 tahun penjara.
"Gak bisa ngomongin itu (hukuman). Kami juga gak ada ketakutan (Raffi bebas). Wajar, dia kan sebagai pengguna, sesuai UU narkotika wajib melakukan rehabilitasi medis," lanjutnya.
Ditegaskan tentang kemungkinan Raffi bisa bebas dari jerat hukum, Sumirat hanya tersenyum. "Ya belum tahu, tergantung berkasnya seperti apa," tandasnya.
Nah, apakah Raffi akan masuk panti rehabilitasi? Padahal ia akan melangsungkan pernikahan dengan Nagita Slavina pada Oktober mendatang.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/ato/trn)

Editor:

Trian Sulaiman

Rekomendasi
Trending