Florence Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Diterbitkan:
Adiguna Sutowo - Piyu
Kapanlagi.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pencekalan melali imigrasi atas tersangka F atau Florence. Dia disangka terkait kasus pengerusakan kediaman istri Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur.
"F sudah dicekal untuk bepergian keluar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Kamis (31/10).
Polisi juga akan memanggil gitaris band Padi, Piyu, terkait kasus tersebut. Dia akan dimintai keterangan terkait pernyataannya di sejumlah media massa yang mengaku tidak mengenal Florence.
"Penyidik juga akan memanggil saudara Piyu, dalam kaitan beberapa keterangannya yang disampaikan di media," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Kamis (31/10).
Baca Juga:
Polisi Kirim Surat Panggilan ke Anak Buah dan Tetangga Adiguna Sutowo
Kasus Perusakan Rumah Adiguna Sutowo Dilimpahkan ke Polda
Sopir Florence Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik Masih Mencari Keberadaan Florence
Ditetapkan Tersangka, Florence Diancam Pasal Berlapis
Saat Diingatkan Florence Justru Teriak-Teriak dan Banting TV
Piyu sendiri disebut-sebut merupakan suami dari Anastasia Florence Limanax atau Florence, sosok perempuan yang diduga merupakan pelaku pengrusakan rumah Adiguna. Dalam keterangannya beberapa hari lalu, Piyu membantah mengenal sosok Florence.
Sementara itu, menurut hasil pemeriksaan terhadap Vika, dirinya mengaku tidak mengenal sosok Florence yang tiba-tiba mengamuk di depan rumahnya. "Ya, (Vika) tidak kenal dengan siapa F dan lain-lain," tandas Rikwanto.
Baca Juga:
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/mdk/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
