Hakim Resmi Umumkan Pencabutan Gugatan Pra Peradilan Saipul
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Secara mengejutkan dan tiba-tiba, Saipul Jamiell mendadak mencabut gugatan pra peradilan yang diajukan olehnya. Pra peradilan awalnya diajukan oleh pihak Ipul dan keluarga setelah merasa tak adil dengan penangkapan dan penahanan yang dialami olehnya.
Setelah Kepala Polsek Kelapa Gading, AKBP Aminullah memberitahukan hal ini kepada wartawan, Jumat (11/3) siang; berikutnya hakim dan pengacara Rifai Ali secara langsung yang menyampaikan dicabutnya berkas pra peradilan yang diajukan oleh Ipul.
"Tanpa mengurangi rasa hormat. Kemarin sore setelah selesai sidang. Dengan segala pertimbangan oleh prinsipal gugatan dicabut. Sore ini saya sampaikan. Sekarang kami ulang lagi, dan ini sudah resmi," ujar Rifai Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (11/3).

Setelah pengacara Ipul yang menyampaikan, pihak hakim juga memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Beliau juga sebelumnya mengatakan pihak Ipul sempat memberikan surat tidak resmi pada Selasa (8/3).
"Ini baru kami terima, surat tertanggal 10 Maret dari kuasa hukum pemohon sudah mencabut permohonan pra peradilan ini. Jadi Saudara sudah tidak perlu menanggapi pra peradilan ini," kata Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Ifa Sudewi, SH, MH.
"Oleh karena sudah resmi dicabut. Penetapan demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Membaca surat pencabutan dari pemohon, tanggal 10 Maret 2016 perihal pencabutan praperadilan. Menimbang kuasa hukum pemohon sudah mencabut dan tak akan melanjutkan perkara maka dinyatakan tidak akan dilanjutkan lagi," tutup hakim.
Simak berita lainnya!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/pit)
Sahal Fadhli
Advertisement