Kasus Pencemaran Nama, Dewi Perssik Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Guntur Merdekawan

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus Pencemaran Nama, Dewi Perssik Terancam 5 Tahun Penjara Dewi Perssik / KapanLagi®

Kapanlagi.com - Kurang lebih empat bulan lalu Dewi Perssik keluar dari Rutan Pondok Bambu terkait pertengkaran dengan Julia Perez. Kini, wanita yang akrab disapa Depe tersebut kembali terkena kasus hukum yang melibatkan nama CEO Lamborghini, Johnson Yaptonaga.
Seperti diketahui, Johnson melaporkan Depe karena memberikan pernyataan tidak benar di beberapa media. Pernyataan tersebut menyebutkan bila keduanya menjalin hubungan asmara bahkan sudah menikah namun belum dirayakan secara besar-besaran.
Atas tindakan tersebut Depe melanggar tiga pasal dengan hukuman lima tahun penjara. "Saudara DM (Dewi Muria) alias Depe terkena pasal 310 dan 311 KUHP pencemaran nama baik dan fitnah, dan pasal 27 tentang ITE. Ancaman hukuman 5 tahun," kata Kombes Polisi Rikwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9).

Johnson merasa namanya dicemarkan oleh Depe / KapanLagi®Johnson merasa namanya dicemarkan oleh Depe / KapanLagi®

Dalam waktu dekat pihak penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan segera memanggil Johnson selaku pelapor. Pria bertubuh tinggi itu akan dikumpulkan tuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelapor akan diperiksa termasuk mengumpulkan alat bukti sebagai pendukung laporan. Dan memeriksa para saksi, juga termasuk saksi ahli. Namun untuk langkah awal kami akan memanggil pelapor yaitu saudara Johnson," tambahnya.
Lantaran sebagai terlapor Dewi Perssik akan dipanggil belakangan usai pemeriksaan pelapor dan saksi serta terkumpulnya bukti-bukti. "Belum ada jadwal kapan Depe akan diperiksa. Karena dia terlapor jadi dipanggil belakangan. Bila diperlukan dipanggil," pungkasnya.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/abs/gtr)

Reporter:

Adi Abbas Nugroho

Rekomendasi
Trending