Kasus Penipuan Miliaran, Ini Kronologi Penangkapan Sandy Tumiwa

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus Penipuan Miliaran, Ini Kronologi Penangkapan Sandy Tumiwa Sandy Tumiwa ©KapanLagi.com/Mathias Purwanto

Kapanlagi.com - Kabar mengejutkan datang dari aktor Sandy Tumiwa yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sandy ditangkap hari ini, Kamis (26/11) pukul 07.00 WIB, di Lena Resident Kamar 27 atas tuduhan penipuan.
Dari rilis yang didapat KapanLagi.com, diketahui bahwa Sandy tidak sendirian saat ditangkap. Pelaku dilaporkan karena menyebabkan kerugian senilai Rp 7 Miliar dengan modus investasi bodong.
"Para tersangka membuat perusahaan PT. CSM bintang indonesia untuk menarik investor sebagai member di perusahaan tersebut. Para tersangka juga menjanjikan keuntungan 18% - 40 % sehingga membuat para korban tergiur untuk investasikan uang mereka, dan para korban juga disuruh para tersangka untuk mencari investor lain," seperti dilansir dalam rilis.

Sandy Tumiwa dibawa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ©KapanLagi.com/Mathias PurwantoSandy Tumiwa dibawa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ©KapanLagi.com/Mathias Purwanto

Investasi yang awalnya disebutkan hendak untuk bisnis batubara tersebut ternyata digunakan dalam trading forex. Para pelaku menggunakan uang untuk investasi itu untuk kepentingan pribadi.
"Dengan diberikan keutungan 10 % - 15% dari uang yang diinvestasikan ke perusahaan tersangka. Dana yang terkumpul kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dengan mendaftarkan ke salah (satu) perusahaan trading forex di Jakarta, dengan mengatasnamakan pribadi para tersangka," tambah rilis tersebut.
Setelah digunakan untuk kepentingan pribadi, para pelaku ternyata tak mampu mengembalikan dana investasi dari investor. Kerugian yang diderita para pelapor pun mencapai miliaran.
"Dana yang terkumpul kurang lebih Rp 7 milyar dan para tersangka tidak dapat mengembalikan dana para investor," ungkap rilis tersebut.
Selain itu disebutkan pula bagaimana kronologi penangkapan. Sandy didatangi Polisi sekitar pukul 07.00 WIB, dan dibawa ke Polda dengan menggunakan mobil inova. Ia tampak didampingi sang pengacara dengan tangan terborgol, namun menyembunyikan borgol tersebut di bawah kemeja merah.
"Tadi pagi pukul 07.00 WIB penyidik mendapat informasi kalau Ybs (yang bersangkutan .red) menginap di LENA RESIDENT kamar 27 daerah Palmerah. Ybs baru pulang dari Bandung sehingga tidak kembali ke kosan yang berada di Tebet Barat VIII no 41 jaksel.  Tersangka atas nama 1. Sandi M.I. Tumiwa, 2. Astriana alias Cici," tandas rilis tersebut.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/pur/sjw)

Reporter:

Mathias Purwanto

Rekomendasi
Trending