Marshanda Tidak Hadiri Pembacaan Gugatan Cerainya
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Mediasi antara Marshanda (Chacha) dan Ben Kasyafani gagal memperoleh kesepatakan. Mereka akhirnya pada keputusan mengakhiri pernikahan, kendati pihak Ben berusaha mempertahankan.
Gugatan cerai yang dilayangkan Marshanda selanjutnya disidangkan. Hari ini, Selasa (17/6/2014), sidang digelar memasuki materi, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Chacha.
"Atas nama kuasa hukum Chacha, bahwa proses mediasi yang dilakukan oleh Marshanda pada Ben Kasyafani, bahwa ini kami sampaikan gagal kesepakatan," ujar kuasa hukum Marshanda, Kamarusdiana usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Marshanda © KapanLagi.com
"Sehingga, agenda sidang hari ini adalah membacakan gugatan, dari Mbak Chacha sebagai penggugat. Dan 1 Juli agendanya adalah jawaban dari pihak Ben Kasyafani," lanjutnya.
Chacha sendiri tidak hadir, dia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara, Ben di tengah-tengah padatnya jadwal pekerjaan menyempatkan diri menghadiri persidangan.
"Sebenernya dalam sengketa perdata perkawinan, itu tidak ada kewajiban para pihak (datang) setelah menunjuk kuasa. Yang wajib itu cuma satu kali, setelah mediasi (tidak masalah), jadi nggak ngaruh," kata Afdal Zikri, yang juga kuasa hukum Marshanda.
Gugatan cerai yang dilayangkan Marshanda selanjutnya disidangkan. Hari ini, Selasa (17/6/2014), sidang digelar memasuki materi, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Chacha.
"Atas nama kuasa hukum Chacha, bahwa proses mediasi yang dilakukan oleh Marshanda pada Ben Kasyafani, bahwa ini kami sampaikan gagal kesepakatan," ujar kuasa hukum Marshanda, Kamarusdiana usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (17/6).

"Sehingga, agenda sidang hari ini adalah membacakan gugatan, dari Mbak Chacha sebagai penggugat. Dan 1 Juli agendanya adalah jawaban dari pihak Ben Kasyafani," lanjutnya.
Chacha sendiri tidak hadir, dia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara, Ben di tengah-tengah padatnya jadwal pekerjaan menyempatkan diri menghadiri persidangan.
"Sebenernya dalam sengketa perdata perkawinan, itu tidak ada kewajiban para pihak (datang) setelah menunjuk kuasa. Yang wajib itu cuma satu kali, setelah mediasi (tidak masalah), jadi nggak ngaruh," kata Afdal Zikri, yang juga kuasa hukum Marshanda.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/hen/dar)
Editor:
Darmadi Sasongko
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement