Pelaku Pencemaran Nama Baik UGB Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku Pencemaran Nama Baik UGB Terancam 4 Tahun Penjara dok. KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Secara resmi, pihak Ustaz Guntur Bumi telah melaporkan mantan karyawannya yang bernama Yunita Suwardhani (21) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Yunita dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP.
"Pada hari ini kami resmi melaporkan seseorang berinisial Y (Yunita) yang di mana seminggu terakhir, dia (Yunita) ditemani pengacaranya mengklaim dia mantan karyawan UGB," kata Sunan Kalijaga, tim kuasa hukum UGB di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (8/4).
Dipaparkan oleh UGB bahwa Yunita yang mengaku sebagai karyawannya tersebut tiba-tiba mengaku mendapat perlakuan kasar dari UGB. "Dia (Yunita) sampaikan selama 4 tahun, mengalami tindak kekerasan, santet, penganiayaan. Kami lihat di sini ada hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," tutur Sunan.
Hukuman maksimal 4 tahun penjara pun siap menanti Yunita jika ia terbukti berbohong dan menyebar fitnah ke publik melalui media. Seperti diketahui, sebelumnya Yunita bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers, dan mengatakan bahwa banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh UGB dalam praktek pengobatannya.
"Orang menuduh seseorang yang tidak dia lakukan, hal tersebut melanggar tentang pencemaran nama baik dan fitnah," tandas Sunan.


(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/ato/dka)

Rekomendasi
Trending