Cara Mengurus SIM Hilang dan Biayanya: Panduan Lengkap 2026

Cara Mengurus SIM Hilang dan Biayanya: Panduan Lengkap 2026
cara mengurus sim hilang dan biayanya (h)

Kapanlagi.com - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Dokumen penting ini merupakan bukti legalitas pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika SIM hilang, pengendara tidak perlu panik karena proses pengurusannya relatif mudah dan cepat.

Memahami cara mengurus SIM hilang dan biayanya sangat penting agar Anda dapat segera mendapatkan pengganti tanpa hambatan. Proses pengurusan SIM yang hilang kini sudah lebih efisien dengan adanya layanan online maupun offline di kantor Satpas terdekat.

Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur, persyaratan, dan biaya resmi untuk mengurus SIM yang hilang agar Anda dapat kembali berkendara dengan legal dan aman di jalan raya.

1. Mengapa SIM Hilang Harus Segera Diurus

Mengapa SIM Hilang Harus Segera Diurus (c) Ilustrasi AI

SIM bukan sekadar dokumen identitas, melainkan bukti sah bahwa Anda memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena tilang saat pemeriksaan di jalan. Oleh karena itu, cara mengurus SIM hilang dan biayanya perlu dipahami dengan baik agar proses penggantian dapat dilakukan secepat mungkin.

SIM juga berfungsi sebagai sarana identifikasi pengendara dan mendukung kegiatan penyelidikan kepolisian. Dengan sistem data yang sudah terintegrasi secara digital, proses verifikasi data menjadi lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Fokus utama pengurusan adalah membuktikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari SIM yang hilang tersebut.

2. Syarat dan Dokumen untuk Mengurus SIM Hilang

Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Kelengkapan berkas akan menentukan seberapa cepat cara mengurus SIM hilang dan biayanya dapat diselesaikan tanpa hambatan.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. KTP Asli dan Fotokopi: Sebagai bukti identitas kependudukan yang sah dan masih berlaku.

  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian: Anda wajib membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK). Pastikan dalam surat tersebut tertulis jelas bahwa barang yang hilang adalah SIM.

  3. Fotokopi SIM yang Hilang: Jika Anda memiliki salinan atau foto SIM yang hilang, dokumen ini akan sangat membantu petugas dalam melakukan verifikasi dan pencocokan data.

  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Dokumen ini dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Polri. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi Satpas atau melalui aplikasi e-Rikkes.

  5. Hasil Tes Psikologi: Pemeriksaan psikologi merupakan syarat bagi setiap pengemudi dan dapat dilakukan di lokasi Satpas atau melalui aplikasi resmi kepolisian.

3. Cara Mengurus SIM Hilang Secara Offline di Satpas

Cara Mengurus SIM Hilang Secara Offline di Satpas (c) Ilustrasi AI

Bagi Anda yang lebih memilih mengurus secara langsung, berikut adalah langkah-langkah cara mengurus SIM hilang dan biayanya melalui kantor Satpas terdekat. Proses ini tidak memerlukan ujian teori maupun praktik karena Anda hanya mengganti SIM yang hilang.

  1. Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian: Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Informasikan kepada petugas bahwa Anda kehilangan SIM dan pastikan nama serta nomor SIM tercantum dengan benar dalam surat kehilangan.

  2. Menyiapkan Dokumen Pendukung: Susun semua berkas dalam satu map agar mudah diakses saat diminta petugas. Pastikan KTP asli, surat kehilangan asli, dan fotokopi SIM (jika ada) berada di posisi yang mudah dijangkau.

  3. Mendatangi Satpas Terdekat: Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM sesuai domisili KTP Anda. Ambil dan isi formulir pendaftaran secara lengkap, kemudian serahkan semua dokumen kepada petugas untuk pengecekan.

  4. Melakukan Tes Kesehatan: Petugas akan meminta Anda melakukan pemeriksaan kesehatan seperti mengukur tekanan darah dan tes mata. Pemeriksaan ini dapat dilakukan di lokasi Satpas atau di klinik kesehatan sebelumnya dengan membawa surat keterangan dokter.

  5. Verifikasi Data: Setelah dokumen lengkap, petugas akan melakukan verifikasi data untuk mengambil data dari SIM lama yang tersimpan dalam sistem.

  6. Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto terbaru, sidik jari, dan tanda tangan digital untuk SIM baru. Proses ini merupakan tahap terakhir sebelum SIM dicetak.

  7. Menunggu Pencetakan SIM: Setelah semua data biometrik selesai diambil, tunggu beberapa saat hingga SIM baru selesai dicetak. Begitu nama Anda dipanggil, SIM pengganti dapat langsung diambil.

4. Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online

Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online (c) Ilustrasi AI

Untuk memudahkan masyarakat, kini tersedia layanan online untuk mengurus SIM yang hilang. Cara mengurus SIM hilang dan biayanya melalui sistem online dapat menghemat waktu karena Anda tidak perlu antre lama di kantor Satpas.

  1. Registrasi di Situs Korlantas: Kunjungi situs resmi Korlantas Polri atau unduh aplikasi Digital Korlantas. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap dan benar.

  2. Mengisi Data Nomor SIM: Masukkan informasi dari SIM sebelumnya. Idealnya, Anda memiliki salinan berupa scan atau foto SIM yang hilang untuk mempermudah proses verifikasi data.

  3. Melampirkan Surat Kehilangan: Unggah dokumen surat kehilangan dari kepolisian dalam format digital sesuai ketentuan yang diminta sistem.

  4. Melakukan Pembayaran: Setelah registrasi selesai, lakukan pembayaran melalui ATM atau EDC BRI sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki. Simpan bukti pembayaran untuk proses selanjutnya.

  5. Memilih Jadwal Pengambilan: Pilih jadwal dan lokasi pengambilan SIM yang sesuai dengan ketersediaan waktu Anda melalui kalender yang tersedia di aplikasi.

  6. Datang ke Lokasi Pengambilan: Pada jadwal yang telah dipilih, datang ke lokasi Satpas atau SIM Keliling untuk verifikasi data, pengambilan foto, sidik jari, dan pengambilan SIM baru.

5. Biaya Resmi Mengurus SIM Hilang

Biaya Resmi Mengurus SIM Hilang (c) Ilustrasi AI

Biaya untuk mengurus SIM yang hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM, bukan biaya pembuatan baru. Berikut adalah rincian biaya resmi cara mengurus SIM hilang dan biayanya berdasarkan jenis SIM yang Anda miliki:

Selain biaya resmi tersebut, Anda mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi jika tidak dilakukan di lokasi Satpas. Biaya tes kesehatan berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, sedangkan tes psikologi berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 75.000. Pembayaran biaya penerbitan SIM dilakukan di loket yang tersedia di Satpas atau melalui ATM BRI.

6. Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Sebelum mengurus SIM yang hilang, penting untuk memahami jenis SIM yang Anda miliki. Pembuatan SIM di Indonesia disesuaikan dengan jenis dan golongan kendaraan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Mengetahui cara mengurus SIM hilang dan biayanya juga bergantung pada jenis SIM yang akan diganti.

Berikut adalah jenis-jenis SIM yang berlaku:

  • SIM A: Untuk mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg.

  • SIM A Umum: Untuk mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.

  • SIM B1: Untuk mobil bus dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B1 Umum: Untuk bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.

  • SIM B2 dan B2 Umum: Untuk kendaraan alat berat, penarik, dan kereta bergandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

  • SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.

  • SIM C1: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc hingga 500 cc dan kendaraan listrik.

  • SIM C2: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc dan kendaraan listrik.

  • SIM D: Setara dengan golongan SIM C, diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.

  • SIM D1: Setara dengan golongan SIM A, diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.

7. Tips Agar Proses Pengurusan SIM Hilang Lebih Cepat

Agar proses cara mengurus SIM hilang dan biayanya tidak memakan waktu lama, berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat Anda terapkan:

  • Simpan Fotokopi atau Foto SIM: Selalu simpan salinan digital atau fotokopi SIM Anda sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu hilang. Dokumen ini akan sangat membantu dalam proses verifikasi data.

  • Selesaikan Tes Kesehatan dan Psikologi Secara Online: Manfaatkan aplikasi e-Rikkes dan e-PPsi untuk melakukan pemeriksaan dari rumah. Hasil digital yang terintegrasi akan memotong waktu antrean di lokasi Satpas.

  • Pilih Waktu Kedatangan yang Tepat: Hindari hari Senin atau Jumat karena biasanya lebih ramai. Datanglah pada hari Selasa hingga Kamis di jam pagi sekitar pukul 08.00 hingga 10.00 WIB saat antrean cenderung lebih sepi.

  • Susun Berkas Secara Rapi: Siapkan map khusus berisi KTP asli, surat kehilangan asli, dan fotokopinya. Dokumen yang terorganisir akan mempercepat kerja petugas verifikasi di loket.

  • Gunakan Aplikasi Digital Korlantas: Aktivasi akun di aplikasi resmi untuk menyimpan salinan SIM digital. Ini mempermudah pelacakan nomor SIM saat Anda perlu mengurus penggantian kartu fisik.

  • Pastikan SIM Masih Aktif: Sebelum mengurus, pastikan masa berlaku SIM yang hilang masih aktif. Jika sudah mati, prosedur yang harus dijalani mungkin berbeda.

8. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengurus SIM Hilang

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengurus SIM Hilang (c) Ilustrasi AI

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam cara mengurus SIM hilang dan biayanya agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala. Memahami hal-hal ini akan membantu Anda menghindari kesalahan yang dapat menghambat pengajuan.

Pertama, pastikan bahwa SIM yang hilang masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah mati atau kadaluarsa, Anda tidak bisa mengajukan penggantian SIM hilang, melainkan harus melakukan perpanjangan atau pembuatan baru dengan prosedur yang berbeda. Kedua, surat kehilangan dari kepolisian harus dibuat sesegera mungkin setelah Anda menyadari SIM hilang untuk menghindari penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketiga, biaya yang dikenakan adalah biaya resmi sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hindari membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Keempat, proses pengurusan SIM hilang tidak memerlukan ujian teori maupun praktik karena Anda hanya mengganti dokumen yang hilang, bukan membuat SIM baru.

9. Perbedaan Mengurus SIM Hilang dan Perpanjangan SIM

Perbedaan Mengurus SIM Hilang dan Perpanjangan SIM (c) Ilustrasi AI

Meskipun biayanya sama, ada perbedaan prosedur antara mengurus SIM hilang dan perpanjangan SIM biasa. Dalam cara mengurus SIM hilang dan biayanya, Anda wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa SIM benar-benar hilang, bukan sengaja tidak diperpanjang.

Pada perpanjangan SIM biasa, Anda hanya perlu membawa SIM lama yang masih ada untuk ditukar dengan yang baru. Sedangkan untuk SIM hilang, karena dokumen fisik tidak ada, proses verifikasi data akan lebih ketat untuk memastikan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari SIM tersebut. Oleh karena itu, keberadaan fotokopi atau foto SIM yang hilang sangat membantu mempercepat proses verifikasi.

Selain itu, pada perpanjangan SIM, Anda bisa melakukannya beberapa bulan sebelum masa berlaku habis. Namun untuk SIM hilang, pengurusan hanya bisa dilakukan setelah Anda membuat laporan kehilangan di kepolisian. Masa berlaku SIM pengganti akan mengikuti masa berlaku SIM lama yang hilang, bukan dihitung dari tanggal penerbitan SIM baru.

10. Langkah Pencegahan Agar SIM Tidak Hilang Lagi

Setelah memahami cara mengurus SIM hilang dan biayanya, penting juga untuk mengetahui langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Berikut adalah beberapa tips untuk menjaga keamanan SIM Anda:

  • Simpan SIM di Tempat yang Aman: Gunakan dompet khusus untuk menyimpan SIM dan dokumen penting lainnya. Hindari meletakkan SIM di tempat yang mudah jatuh atau tercecer.

  • Buat Salinan Digital: Foto atau scan SIM Anda dan simpan dalam perangkat digital yang aman. Salinan ini akan sangat berguna jika suatu saat SIM hilang.

  • Catat Nomor SIM: Simpan nomor SIM Anda di tempat yang mudah diakses namun aman. Informasi ini diperlukan saat mengurus penggantian.

  • Gunakan Aplikasi Digital Korlantas: Manfaatkan fitur SIM digital dalam aplikasi resmi kepolisian sebagai backup dokumen fisik Anda.

  • Periksa Secara Berkala: Biasakan untuk memeriksa keberadaan SIM secara berkala, terutama setelah bepergian atau menggunakan kendaraan.

11. Sanksi Berkendara Tanpa SIM

Memahami cara mengurus SIM hilang dan biayanya menjadi penting karena berkendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan akan dikenakan tilang dan denda.

Sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM saat berkendara dapat berupa denda hingga kurungan. Oleh karena itu, segera urus SIM pengganti jika dokumen Anda hilang agar terhindar dari masalah hukum saat berkendara di jalan raya. Proses pengurusan yang relatif cepat dan mudah tidak ada alasan untuk menunda penggantian SIM yang hilang.

Selain sanksi hukum, berkendara tanpa SIM juga dapat menimbulkan masalah saat terjadi kecelakaan. Klaim asuransi kendaraan bisa ditolak jika pengendara tidak memiliki SIM yang sah pada saat kejadian. Hal ini tentu akan merugikan Anda secara finansial.

12. Masa Berlaku SIM Pengganti

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait cara mengurus SIM hilang dan biayanya adalah mengenai masa berlaku SIM pengganti. Perlu dipahami bahwa SIM pengganti yang diterbitkan karena kehilangan akan memiliki masa berlaku yang sama dengan SIM lama yang hilang.

Artinya, jika SIM Anda hilang pada tahun 2026 dan masa berlakunya hingga tahun 2028, maka SIM pengganti yang diterbitkan juga akan berlaku hingga tahun 2028. Masa berlaku tidak dihitung ulang dari tanggal penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, jika masa berlaku SIM Anda sudah mendekati habis saat hilang, Anda bisa mempertimbangkan untuk langsung melakukan perpanjangan sekaligus penggantian.

Namun, jika SIM yang hilang sudah mati atau kadaluarsa, Anda tidak bisa mengajukan penggantian SIM hilang. Dalam kasus ini, Anda harus melakukan perpanjangan SIM dengan prosedur yang berbeda, yang mungkin memerlukan ujian teori dan praktik tergantung pada berapa lama SIM tersebut sudah mati.

13. FAQ

Berapa lama proses pengurusan SIM hilang?

Proses pengurusan SIM hilang relatif cepat, biasanya dapat selesai dalam satu hari jika semua dokumen lengkap. Setelah verifikasi data dan pengambilan foto serta sidik jari, SIM baru akan langsung dicetak dalam hitungan menit di kantor Satpas.

Apakah bisa mengurus SIM hilang di luar domisili KTP?

Idealnya, pengurusan SIM hilang dilakukan di kantor Satpas sesuai domisili KTP. Namun, dengan sistem yang sudah terintegrasi secara nasional, beberapa kantor Satpas mungkin dapat melayani pengurusan dari luar domisili. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke kantor Satpas tujuan.

Apakah perlu ujian ulang saat mengurus SIM hilang?

Tidak, Anda tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik saat mengurus SIM hilang. Proses ini hanya penggantian dokumen yang hilang, bukan pembuatan SIM baru, sehingga tidak memerlukan ujian ulang.

Bagaimana jika tidak memiliki fotokopi SIM yang hilang?

Jika tidak memiliki fotokopi, Anda bisa menggunakan foto SIM yang tersimpan di ponsel. Namun jika sama sekali tidak ada, petugas akan melakukan verifikasi data melalui sistem berdasarkan nomor SIM atau data kependudukan Anda. Proses mungkin sedikit lebih lama namun tetap bisa dilakukan.

Apakah surat kehilangan dari kepolisian wajib dibuat?

Ya, surat kehilangan dari kepolisian merupakan dokumen wajib untuk mengurus SIM hilang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa SIM benar-benar hilang dan bukan disalahgunakan untuk tujuan lain. Tanpa surat kehilangan, pengurusan tidak dapat dilanjutkan.

Berapa biaya membuat surat kehilangan di kepolisian?

Pembuatan surat kehilangan di kantor polisi umumnya gratis atau hanya memerlukan biaya administrasi ringan. Pastikan Anda membawa KTP asli dan dapat menjelaskan kronologi kehilangan SIM dengan jelas kepada petugas.

Apakah masa berlaku SIM pengganti sama dengan SIM lama?

Ya, masa berlaku SIM pengganti akan mengikuti masa berlaku SIM lama yang hilang. Jika SIM lama masih berlaku hingga 2028, maka SIM pengganti juga akan berlaku hingga 2028. Masa berlaku tidak dihitung ulang dari tanggal penerbitan SIM baru.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending