Halimah Agustina Kamil dan Bambang Trihatmodjo
Diterbitkan
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo atas Halimah Agustina Kamil dalam sidang lanjutan, Rabu (16/1). Dalam sidang yang hanya dihadiri masing-masing pengacara Bambang dan Halimah, yaitu Juan Felix Tampubolon dan Lelyana Santosa, itu Bambang diwajibkan memberikan nafkah kepada Halimah sebesar 600 juta dalam masa idah dan 400 juta nafkah mut'ah.
D Academy 8
- Mantan Pacar SelebritiLesti Kejora & Rizky Billar Undang Rizki-Ridho DA ke Podcast, Momen Akrab Bareng

Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
































































