Halimah Agustina Kamil dan Bambang Trihatmodjo

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo atas Halimah Agustina Kamil dalam sidang lanjutan, Rabu (16/1). Dalam sidang yang hanya dihadiri masing-masing pengacara Bambang dan Halimah, yaitu Juan Felix Tampubolon dan Lelyana Santosa, itu Bambang diwajibkan memberikan nafkah kepada Halimah sebesar 600 juta dalam masa idah dan 400 juta nafkah mut'ah.

Kamis, 17 Januari 2008 08:51
bambang-halimah

Sidang cerai Bambang Trihatmodjo atas Halimah Agustina akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta


Hak Cipta: kapanlagi.com/wwn
1/17