Halimah Agustina Kamil dan Bambang Trihatmodjo
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo atas Halimah Agustina Kamil dalam sidang lanjutan, Rabu (16/1). Dalam sidang yang hanya dihadiri masing-masing pengacara Bambang dan Halimah, yaitu Juan Felix Tampubolon dan Lelyana Santosa, itu Bambang diwajibkan memberikan nafkah kepada Halimah sebesar 600 juta dalam masa idah dan 400 juta nafkah mut'ah.
Kamis, 17 Januari 2008 08:51
Sidang cerai Bambang Trihatmodjo atas Halimah Agustina akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta
Hak Cipta: kapanlagi.com/wwn
Batik Raya Indonesia
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement