Sidang Putusan Cinta Laura vs MD Entertainment

Cinta Laura dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus perseteruannya dengan MD Entertainment. Cinta, sebagai tergugat 1, dianggap telah melakukan cidera janji atau wan prestasi, dan wajib menjalankan tuntutan yang disampaikan penggugat. PN Jakarta Pusat juga memberikan waktu selama 14 hari bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut untuk mengajukan banding. Selanjutnya...

Kamis, 18 Desember 2008 07:34

Sidang Putusan Cinta Laura di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/08)


Hak Cipta: KapanLagi.com/Hendra
1/9