Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Alda Risma
Diperbarui
Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (9/8), akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ferry Surya Prakasa, terdakwa pembunuh artis pop Alda Risma. Amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Sarpin Rizaldi, SH, selaku Hakim Anggota, langsung disambut teriak histeris oleh ibunda Alda, Ny. Halimah, dengan merangsek ke depan. Dan tak berapa lama, setelah diamankan, Ny. Halimah jatuh pingsan dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Ferry Surya Prakasa saat berada di tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/8) pagi
Hak Cipta: kapanlagi.com/opa
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
