Buntut Kasus Penyerangan dan Ancaman, Mantan Pacar Goo Hara Divonis Setahun Penjara
Diterbitkan:

Choi Jong Bum © Koreaboo - Goo Hara © Asian Wiki
Kapanlagi.com - Mahkamah Agung Korea Selatan telah memberikan vonis kepada Choi Jong Bum, mantan pacar Goo Hara setahun penjara atas tuduhan penyerangan dan pengancaman. Hal tersebut disampaikan pada hari Kamis, 15 Oktober.
Sebelumnya, Choi Jong Bum didakwa melakukan penyerangan terhadap mantan pacarnya, mendiang Hara. Jaksa lebih lanjut mendakwa pria ini lantaran ia mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi Hara ke publik, mengancam Hara dan mantan agensinya untuk minta maaf, merusak properti Hara, dan melanggar undang-undang pelecehan/penyerangan seksual digital setelah polisi menemukan foto sang idol diambil tanpa persetujuan.
Advertisement
1. Kasus Mantan Pacar Hara
Pada awalnya, Choi Jong Bum dijatuhi hukuman percobaan selama 3 tahun, di mana jika dia dinyatakan bersalah atas tuduhan pidana tambahan, dia akan menghadapi 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, dalam persidangan lanjutan memutuskan untuk memberikan hukuman setahun penjara. Selama kedua persidangan, Choi dinyatakan bersalah atas penyerangan dan ancaman, tetapi pengadilan memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti yang mendukung foto-foto Hara diambil tanpa persetujuannya.
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
2. Setahun Penjara
Tepat pada hari ini (15/10), Mahkamah Agung telah resmi menguatkan semua keputusan yang dibuat oleh pengadilan sebelumnya, memberikan vonis setahun penjara untuk mantan pacar Goo Hara seperti yang dilansir dari Allkpop.
Jangan Lewatkan
Tersebar Rekaman CCTV yang Perlihatkan Rumah Goo Hara Pernah Didatangi Pencuri
Curhatan Pilu di Buku Harian Goo Hara Semasa Hidup Terungkap: Nggak Apa-Apa, Nggak Sakit
Beredar Foto Kenangan Kwon Mina dan Mendiang Sulli, Netizen Kembali Bahas Persahabatan Mereka
Kakak Ungkap Kalau Sebenarnya Goo Hara Sudah Berkali-Kali Coba Bunuh Diri
Ibu Minta Warisan, Goo Ho In Jelaskan Pentingnya Petisi 'Goo Hara Law' dengan Foto Masa Kecil
Advertisement
Berita Foto
(all/lmp)
Advertisement