Agnez Mo Akan Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Agnez Mo Akan Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
Agnez Mo diduga melanggar hak cipta lagu Bilang Saja ©TPG Images

Kapanlagi.com - Penyanyi Agnez Monica atau lebih dikenal Agnez Mo akan dipanggil Bareskrim Polri atas kasus dugaan penggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, Mario di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

"Penyidik sebut pemanggilan terlapor (Agnez Mo) setelah saksi diperiksa," kata Mario.

Sementara itu, Ari Bias mengatakan bahwa, sampai saat ini dari pihak Agnez Mo sendiri belum ada itikad baik terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

"Sejauh ini sampai kita datang ke sini Agnez Monica belum ada menghubungi," ujarnya.

1. Ari Bias Jalani Pemeriksaan

Ari Bias sendiri telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran Hak Cipta lagu Bilang Saja.

"Saya didampingi kuasa hukum agendanya adalah klarifikasi keterangan BAP atas laporan saya terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Agnez Mo," pungkas Ari Bias.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Tak Ada Itikad Baik

Ari Bias mengatakan sampai saat ini pihak Agnez Mo sendiri belum ada itikad baik terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

"Sejauh ini sampai kita datang ke sini Agnez Monica belum ada menghubungi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Agnez Mo dan Ari Bias sendiri berawal dari sang penyanyi membawakan lagu Bilang Saja di konser 3 kota yang diselenggarakan oleh HW Group. Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja itu pun tak mendapatkan hak royalti dari Agnez Mo.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending