Agung Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan

Kapanlagi.com - Agung Setyawan bisa jadi dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Hal itu tersirat dalam keterangan yang diberikan oleh kuasa hukumnya, Partahi Sihombing, yang menerangkan bahwa kliennya tersebut tidak melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, seperti yang dilaporkan Marcella Zalianty. Tapi pihak penyidik Polda Metro Jaya melalui Kadif. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Zulkarnain, menjelaskan bahwa penyidik berpatokan pada pasal 372 dan 378, tentang penipuan dan penggelapan. "Wajar-wajar aja mereka mengatakan demikian, tapi dalam KHUP ada pasal 372 tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan," ujar Kombes. Pol. Zulkarnain. Sementara itu, proses pemeriksaan Agung di Ruangan Reserse Umum Polda Metro masih terus berlangsung. Kabar yang beredar di kalangan wartawan yang meliput di Polda Metro, Agung akan langsung dijebloskan ke penjara. Tapi setelah dikonfirmasi kepada penyidik, Kombes Pol. Zulkarnain mengatakan bahwa masih terus dilakukan pemeriksaan atas Agung sesuai dengan laporan Marcella. "Penyidik memproses sesuai dengan laporan korban. Saya belum bisa mengatakan, itu koridor penyidik, kita tunggu saja hasil penyidik," jelas Kombes Pol. Zulkarnain. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/bun)

Rekomendasi
Trending