Andika Gumilang: Dakwaan JPU Berlebihan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Dakwaan yang dibacakan JPU kepada selebritis Andika Gumilang karena ikut menikmati uang hasil penggelapan yang dilakukan oleh istrinya, Melinda Dee dianggap berlebihan.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmi menjerat model iklan produk rokok ini dengan pasal 6 UU no.25 tahun 2003 tentang pencucian uang dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data. Namun menurut pengacara Andika, dakwaan JPU terlalu berlebihan.Menurut tim pengacara Andika, Devi Waluyo, sebagai suami, suatu hal yang wajar jika kliennya menerima pemberian dari istrinya."Terdakwa adalah suami siri dari Melinda. Seorang suami diberi sesuatu, dinafkahi oleh istrinya, ibaratnya dikasih jajan. Jangankan suami istri, pacaran juga biasa kan dikasih hadiah. Apakah itu masuk dalam pencucian uang?" ujar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9).Rocky Nainggolan salah satu tim pengacara Andika menambahkan kalau dakwaan JPU menyudutkan kliennya. "Jelas menurut kami dakwaan ini menyudutkan sekali," pungkasnya.
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
(kpl/hen/aia)
Arai Amelya
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025
-
Video Kapanlagi HINDIA (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025