Richard Lee Protes Sidang, Saksi Akui Tambah Klaim Pemutih pada WT Kapsul

Richard Lee Protes Sidang, Saksi Akui Tambah Klaim Pemutih pada WT Kapsul
Richard Lee sidang/© KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Kapanlagi.com - Richard Lee menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/08/2026). Agenda kali ini menghadirkan saksi Muhammad Arman, pemilik akun toko online Grabah Shop, yang dimintai keterangan tentang produk WT Kapsul.

Arman menyebut membeli WT Kapsul melalui platform TikTok untuk kemudian dijual kembali di tokonya. Ia mengakui mengubah deskripsi produk dengan menambahkan kata pemutih badan agar menarik pembeli, sementara produk dan foto mengikuti yang ada di sumber.

"Untuk produk dan foto, sama. Cuma deskripsinya saja yang agak ditambahin sedikit pemutih. Judulnya punya saya, White Tomato by dr. Richard Lee," ujar Arman saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/08/2026).

Menurut keterangan Arman, penyesuaian dilakukan pada bagian deskripsi dan judul etalase, bukan pada isi produk. Ia menyebut judul yang digunakan di tokonya adalah White Tomato by dr. Richard Lee untuk memasarkan barang tersebut.

1. Richard Lee Sampaikan Protes di Ruang Sidang

KapanLagi.com/Sahal Fadhli

Mendengar pengakuan saksi, Richard Lee langsung menyampaikan protes di hadapan majelis hakim. Perbedaan nama dan penambahan klaim pemutih badan pada deskripsi membuatnya meragukan apakah barang bukti yang dibeli saksi benar berasal dari perusahaannya.

"Dari clear kasat mata, beli di TikTok, jualnya di Shopee, Yang Mulia. Namanya beda belinya WT Kapsul, jualnya White Tomato, ada pemutih badan pula ditulis di situ. Nah, dari nama saja, bagaimana cara kita membuktikan bahwa barang yang dibeli itu adalah barang saya?," tegas Richard Lee.

(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)

2. Richard Lee Mempertanyakan Keaslian Produk

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Richard juga mempertanyakan keaslian produk yang dipasarkan saksi karena harga jual di etalase toko dinilai jauh di bawah harga modal resmi yang ditetapkan perusahaan. Ia menyebut selisih harga tersebut membuatnya skeptis terhadap asal-usul barang.

"Saya bisa ngomong barang ini pasti bukan punya saya. Kenapa? Karena dijual di bawah harga modal. Mana ada pedagang mau rugi?" ucapnya.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai pertanggungjawaban atas barang dimaksud berada pada saksi. Ia menegaskan Arman telah menguasai dan memiliki barang itu selama satu tahun sehingga hal tersebut menjadi poin penting bagi pembelaan.

"Barang ini dituduhkan punya Richard. Tadi sudah dibilang bahwa barang itu setelah hukum keperdataan, sudah dibeli satu tahun, jadi miliknya Arman. Harusnya yang duduk itu dia (Arman). Kan sudah jelas tuh, tidak ada rekayasa. Arman sudah ngaku," kata Faizal Hafied.

3. Soroti Perbedaan Data Stok Produk

KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Tim hukum juga menyoroti perbedaan data stok dan penjualan di toko online milik saksi. Arman disebut hanya membeli 13 boks dari Richard Lee, tetapi di etalase tercatat produk itu terjual 21 kali. Selisih ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul barang yang beredar di toko tersebut.

Atas temuan tersebut, majelis hakim meminta tim pembela menyusun seluruh fakta dan poin penting ke dalam nota pembelaan atau pleidoi. Richard Lee bersama kuasa hukumnya menyatakan optimistis membantah dakwaan jaksa berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(Ariel Tatum resmi ganti nama demi hormati Kakek dan Nenek.)

Rekomendasi

Trending