Andika Mahesa Ikhlas Terima Vonis
Andika Mahesa
Kapanlagi.com - Majelis Hakim pengadilan Bandar Lampung menyatakan Andika Mahesa terbukti bersalah atas kasus melarikan anak di bawah umur. Mantan vokalis Kangen Band itu divonis hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.
Awalnya sempat stres, namun saat mengetahui vonisnya, bisa ikhlas menerima. "Andika legowo, pasrah, setelah selesai sidang lalu dia sholat. Dia menerima kesalahan," ujar pengacara Andika Mahesa, Priyagus Widodo saat dihubungi KapanLagi.com®, Kamis (25/4).


(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
(kpl/aal/rea/dar)
Advertisement
