Andika Mahesa Ikhlas Terima Vonis
Andika Mahesa
Kapanlagi.com - Majelis Hakim pengadilan Bandar Lampung menyatakan Andika Mahesa terbukti bersalah atas kasus melarikan anak di bawah umur. Mantan vokalis Kangen Band itu divonis hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.
Awalnya sempat stres, namun saat mengetahui vonisnya, bisa ikhlas menerima. "Andika legowo, pasrah, setelah selesai sidang lalu dia sholat. Dia menerima kesalahan," ujar pengacara Andika Mahesa, Priyagus Widodo saat dihubungi KapanLagi.com®, Kamis (25/4).


(Deswa Dangdut Academy meninggal dunia, wafat usai berjuang lawan sakit.)
(kpl/aal/rea/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Indonesia Potret Coach Selfi Yamma Bak Putri Kerajaan di MV 'Sampaikan Rindu'
-
Ulang Tahun Selebritis Lesti Kejora Ulang Tahun ke-27, Dirayakan Bareng Suami & Sahabat
-
Event Dangdut D'Academy 8 Top 37: Potret 6 Peserta Asal Jawa Barat
