Andika Mahesa Ikhlas Terima Vonis

Penulis: Renata Angelica

Diperbarui: Diterbitkan:

Andika Mahesa Ikhlas Terima Vonis Andika Mahesa

Kapanlagi.com - Majelis Hakim pengadilan Bandar Lampung menyatakan Andika Mahesa terbukti bersalah atas kasus melarikan anak di bawah umur. Mantan vokalis Kangen Band itu divonis hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.
Awalnya sempat stres, namun saat mengetahui vonisnya, bisa ikhlas menerima. "Andika legowo, pasrah, setelah selesai sidang lalu dia sholat. Dia menerima kesalahan," ujar pengacara Andika Mahesa, Priyagus Widodo saat dihubungi KapanLagi.com®, Kamis (25/4).


Priyagus menyatakan, Andika langsung menerima vonis itu tanpa berpikir untuk mengajukan banding. Pasalnya, hukuman yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Andika dihukum 10 bulan penjara.
"Kami menerima dan sudah sarankan pada Andhika untuk menerima vonis. Dia langsung nerima putusan dan langsung tanda tangan," jelas Priyagus.


Lebih jauh, Priyagus memprediksikan kalau JPU tak akan mengajukan banding atas apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, mengingat vonis sudah lebih dari 2/3 tuntutan.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/aal/rea/dar)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending