Anya Geraldine Bikin Kontroversi Kibarkan Bendera Robek, Hukuman Ini Menantinya
Diterbitkan:
Anya Geraldine © KapanLagi.com/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Anya Geraldine lagi-lagi menuai kontroversi. Usai beberapa waktu yang lalu muncul dengan gaya pacarannya yang dinilai berlebihan, kini ia kembali muncul dengan kabar yang tak kalah menghebohkan. Bukan lagi soal gaya pacarannya, tapi tentang bendera merah putih.
Seperti yang kita tahu, belum lama ini negara kita merayakan hari jadinya yang ke 73 tahun. Jutaan bendera merah putih yang menjadi kebanggan negara ini dikibarkan di seluruh penjuru negeri. Salah satunya adalah yang dikibarkan oleh Anya Geraldine.
Advertisement
1. Anya Geraldine kibarkan bendera merah putih yang robek
Sayangnya bendera merah putih yang ia kibarkan ini menuai kontroversi. Bukan seperti bendera merah putih pada umumnya, bendera ini robek di sana sini.
Robeknya bendera merah putih ini diposting sendiri oleh Anya Geraldine pada akun Instagramnya @anyageraldine. Pada foto itu ia sedang berada di tepi pantai. Dengan gaun hitamnya yang panjang, ia mengibarkan bendera merah putih dengan tiang yang terbuat dari bambu. Bendera ini robek di beberapa bagian, bahkan bisa dibilang rusak.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Caption
Pada unggahannya ini ia menuliskan sebuah caption. Tak panjang memang, tapi cukup menyentil. Begini tulisnya, "Barang siapa yang merdekanya hobi julid, kita mah yang julidin tetep merdeka idupnya alhamdulillah *eh #DirgahayuIndonesia sissst #justkiddin
Jika dilihat dari captionnya ini, Anya Geraldine menyelipkan curhatannya. Ia sadar betul kalau ia sering menjadi bahan cibiran netizen. Namun ia seolah tidak peduli dengan cibiran ini.
3. Tindak pidana, hukuman penjara, dan denda
Unggahannya ini jelas panas. Lantaran pengerusakan bendera merah putih dianggap sebagai pelanggaran hukum. Nggak percaya? Berikut pasal yang mengatur hal ini.
UU Nomor 24 a jo pasal 66 Tahun 2009 berbunyi seperti ini, "Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Lanjut ke pasal selanjutnya, yaitu Pasal 24 b, c, dan d atau 3 jo Pasal 67. Bunyinya, "Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.
3 hari telah berlalu sejak foto ini diunggah. Tapi hingga saat ini Anya Geraldine belum juga buka suara. Kita tunggu saja, apakah ada klarifikasi darinya?
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/ren)
Dhefa Mauren Roos Mary
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
