Bawa Tiga Saksi ke Kantor Polisi Terkait Laporannya Terhadap Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Akan Ada yang Masuk Penjara

Bawa Tiga Saksi ke Kantor Polisi Terkait Laporannya Terhadap Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Akan Ada yang Masuk Penjara
Credit:KapanLagi.com/Irfan Kafril

Kapanlagi.com - Pada Selasa 17 September 2024, Nikita Mirzani kembali datangi di Polres Metro Jakarta Selatan. Tak sendiri, ia didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan tiga orang saksi.

Nikita Mirzani juga akan menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Vadel Badjideh. Saat ditemui, ia menegaskan bahwa akan benar-benar memenjarakan mantan kekasih putrinya itu.

“Yang udah udah sih kalau gue udah bikin laporan polisi sih, akan ada yang masuk penjara,” ungkap Nikita Mirzani.

1. Ada 3 Saksi

Credit:KapanLagi.com/Irfan Kafril

Fahmi Bachmid pun menambahkan bahwa tiga saksi yang dibawa pihaknya tahu persis kejahatan Vadel Badjideh terhadap anak kliennya. Satu dari tiga saksi yang dihadirkan adalah saksi dari luar negeri.

"Yang dari luar negeri yang saya tahu satu, nah yang lainnya dalam negeri," ujar Fahmi.

“Yang jelas dia banyak tahu, dia juga menyampaikan adanya ancaman-ancaman terhadap anaknya Nikita. Seperti apa ancamannya? Terhadap anak di bawah umur, udah itu aja,” lanjutnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Ada Beberapa Barang Bukti

Selain saksi, pihak Nikita Mirzani juga membawa beberapa barang bukti. Bukti tersebut berupa video dan juga foto-foto dan Fahmi mengatakan yang dilakukan Vadel adalah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.

“Saksi yang kami bawa yang mengetahui betul persoalan yang masuk ke dalam tindak kejahatan. Ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan seseorang kepada anak di bawah umur,” Papar Fahmi.

“Dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. Ini adalah kejahatan. Selebihnya silakan tanya ke penyidik,” tukasnya.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/irf/dyn)

Rekomendasi
Trending