Bercerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Tidak Boleh Menikah Sebelum Masa Iddah Selesai

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Bercerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis Tidak Boleh Menikah Sebelum Masa Iddah Selesai
Ria Ricis dan Teuku Ryan © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan masa iddah Ria Ricis setelah resmi bercerai dari Teuku Ryan pada Kamis (2/5/2024).

Menurutnya, masa iddah berlangsung selama 3 bulan 10 hari setelah putusan cerai Ricis dan Ryan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Artinya, dalam rentang waktu tersebut, Ria Ricis tidak diizinkan untuk menikah dengan siapapun.

"Kalau misalnya dalam waktu 14 hari maka putusan mulai dihitung selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut," ujar Taslimah di kantornya, Jumat (3/5/2024).

"Terus dari kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum, mulai dari inkrah tersebut sampai 3 bulan 10 hari ke depan. Setelah lampau itu pihak penggugat dapat menikah lagi," tambahnya.

1. Teuku Ryan Bisa Banding

Namun, masa iddah akan diperpanjang jika terdapat upaya banding dari salah satu atau kedua belah pihak. Namun belum diketahui apakah Teuku Ryan akan banding atau tidak.

"Kalau ada pihak yang mengajukan banding, tunggu dulu putusan banding tersebut. Untuk kasus ini penggugat hanya mengajukan gugatan cerai, pemeliharaan anak dan biaya pemeliharaan anak dan hanya itu yang dikabulkan selain itu tidak ada," ujar Taslimah.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Putusan Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan

Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis. Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan atas hak asuh anak yang diberikan kepada Ria Ricis. Meski begitu, Ria Ricis tetap memberikan akses Teuku Ryan untuk bertemu anaknya, Moana.

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," katanya.

Kemudian dalam putusan itu Teuku Ryan wajib memberikan nafkah buat anak hingga dewasa dan mandiri sebesar Rp. 10 juta per bulan. "Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta per bulan," pungkas Taslimah.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending