Beri Dukungan, Aktor Khiva Iskak Akui Sering Sharing Bareng Nadiem Makarim
Khiva Iskak - © KapanLagi.com/Mathias Purwanto
Kapanlagi.com - Aktor Khiva Iskak turut menghadiri sidang putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Kehadiran Khiva menjadi sorotan karena ia merupakan sepupu dari istri Nadiem, Franka Franklin.
Sebagai anggota keluarga, Khiva mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem. Ia juga mengikuti jalannya proses hukum sejak awal dan berharap sidang tersebut dapat menghasilkan putusan yang adil.
Khiva juga menceritakan pengalamannya mengenal Nadiem sejak sebelum mendirikan Gojek. Ia menilai Nadiem sebagai pribadi yang memiliki integritas tinggi dan kerap berdiskusi dengannya mengenai dunia pendidikan.
Advertisement
"Jadi memang saya tahu betul Nadiem, bahkan sebelum dia mendirikan Gojek seperti apa. Dia orang yang sangat baik, penuh integritas, dan keluarganya pun juga terhormat. Saya tahu itu dan saya sering membicarakan pendidikan dengan dia serta mendapat banyak pencerahan," tuturnya.
1. Bersepupu Dengan Istri Nadiem
Khiva menjelaskan bahwa kedekatan keluarganya dengan Nadiem membuat dirinya mengenal sosok pendiri Gojek tersebut jauh sebelum dikenal luas sebagai pengusaha teknologi. Hal itu menjadi alasan dirinya tetap memberikan dukungan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi saya pun turun ke sini karena kebetulan istrinya Nadiem Makarim itu adalah sepupu saya. Jadi saya memang dari awal mengikuti persidangannya dan saya meyakini sekali bahwa tidak ada bukti yang memang memberatkan Nadiem," kata Khiva.
2. Dukungan Kepada Nadiem
Sidang putusan Nadiem Makarim sendiri turut dihadiri banyak pendukung yang mengenakan kemeja putih. Sejumlah pengemudi Gojek juga terlihat datang untuk memberikan dukungan. Selain Khiva Iskak, sejumlah figur publik seperti Riri Riza, Teuku Zacky, Happy Salma, dan Igor Saykoji juga tampak hadir di lokasi persidangan.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem Makarim akhirnya divonis 10 tahun penjara & denda Rp 1 miliar.
(Martha Tilaar meninggal dunia di usia 89 tahun.)
(kpl/pur/ums)
Advertisement
