Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara. Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

1. Dakwaan

Nadiem didakwa dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun. Dia disebut melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tanpa mengikuti perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.

Jaksa menyebut, tindakan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang buron bernama Jurist Tan. Rinciannya, kerugian negara terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Dalam proses tersebut, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang ditransfer melalui PT Gojek Indonesia dari PT AKAB. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Tuntutan 18 Tahun Penjara

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara pada 13 Mei 2026.

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

3. Pembelaan Nadiem

Lewat pleidoinya, Nadiem membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih Chromebook maupun bersekongkol dalam proyek pengadaan tersebut.

"Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS," kata Nadiem.

Nadiem juga mempertanyakan tuduhan persekongkolan yang didakwakan jaksa. Menurutnya, tidak ada bukti komunikasi maupun kesepakatan dengan para terdakwa lain. Nadiem juga menolak tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek. Menurutnya, investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan pengadaan Chromebook.

"Inilah fakta penting yang diburamkan dalam dakwaan. Yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google," ujar Nadiem.

(kpl/ums)

Rekomendasi

Trending