Catherine Wilson Tetap Berkomunikasi dengan Idham Mase Meski Ajukan Gugat Cerai Suami

Penulis: Dhimas Wahyu Nugroho

Diperbarui: Diterbitkan:

Catherine Wilson Tetap Berkomunikasi dengan Idham Mase Meski Ajukan Gugat Cerai Suami
Catherine Wilson tetap berkomunikasi dengan sang suami ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Setelah gugatan cerai Idham Mase ditolak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kini giliran Catherine Wilson yang mengajukan permohonan perceraian terhadap suaminya.

Catherine Wilson telah mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat pada akhir tahun 2023 untuk mengakhiri ikatan pernikahannya dengan Idham.

"Tujuan utamanya ada dua poin yang sampaikan, pertama gugat pisah secara baik-baik. Kedua, tidak menimbulkan silah pendapat antara penggugat dengan tergugat," kata Dody Haryanto, kuasa hukum Catherine Wilson di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, pada Rabu (10/1/2024).

"Ketiga, bahwa rumah tangga ini keadaannya sudah tidak mungkin dipertahankan menurut Catherine sebagai penggugat karena rumah sudah terpisah pulau," tambahnya.

1. Tinggal Terpisah

Dody juga menyebutkan bahwa Idham tinggal di Sulawesi karena tugasnya sebagai anggota DPRD Sidrap, Sulawesi Selatan. Sementara, Catherine tinggal dan bekerja di Depok dan Jakarta.

"Mengajukan gugatan itu dikarenakan karena kehidupannya sendiri sudah terpisah. Catherine ada di Jakarta, suaminya sebagai legislator di Sulawesi, anggota dewan," ujarnya.

"Nah, mungkin ini punya kesibukan masing-masing dan akhirnya mereka bersepakat bagaimana tidak paham detailnya Catherine balik ke rumah orangtuanya di Depok dan Pak Idham masih di Sulawesi," sambungnya

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Masih Jalin Komunikasi

Meski demikian, Catherine dan Idham masih menjalin komunikasi yang baik menunjukkan bahwa hubungan antara mereka tidak benar-benar terputus meskipun proses perceraian sedang berjalan.

"Masalah komunikasi antara penggugat dan tergugat ini masih dalam keadaan normal, ikatan suami istri msh berlangsung," katanya.

"Artinya tidak putus hubungan antara tergugat dan penggugat. Msh sering bertanya sehat atau tidak, komunikasi tidak pasif, msh aktif berdua," pungkasnya.

Rekomendasi
Trending