Cici Paramida Siap Menggugat Cerai Suhaebi
Kapanlagi.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diakui oleh Cici Paramida telah terjadi pada dirinya, rupanya menjadi pertimbangan tersendiri bagi Cici untuk akhirnya menggugat cerai suaminya, R Ahmad Suhaebi. Walau usia pernikahan masih seumur jagung, namun Cici telah mantap memutuskan hal yang terbaik untuk kelanjutan hidupnya. "Secara hukum dengan kejadian kemarin bisa diajukan gugatan cerai dan itu menjadi alasan utama kita untuk mengajukan gugatan ini. Selama ini Mbak Cici banyak merenung dan banyak bertanya, apa yang harus dilakukan ke depan. Bahkan ia pun minta petunjuk kepada Tuhan," kata Riri Purbasari Dewi, SH, di kediaman Cici, Jl. Swasembada 6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (29/6) malam. Pengacara pelantun Wulan Merindu itu melanjutkan, gugatan kliennya akan dilayangkan sesegera mungkin. "Kalau urusan cerai tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan tetapi masalah ini akan kita laporkan ke Jeddah, tempat di mana mereka menikah. Jadi proses persidangan tetap di Jakarta," papar Riri. Sementara, pihak keluarga siap mendukung apapun yang akan Cici putuskan untuk kelangsungan hidup rumah tangganya. "Dua hari lalu Cici bicara kepada keluarga mengenai keputusan bercerai. Nah, kita menanyakan apa kamu yakin. Kalau memang yakin, ya silahkan dijalani," tambah Ny. Rosita, tante Cici. Menurut Ny. Rosita, orang tua Cici sebenarnya sangat shock dan terpukul, karena pernikahan putrinya belum berlangsung lama. Tapi pihak keluarga menyerahkan semuanya kepada Cici, karena ini masalah rumah tangga Cici. Lantas, bagaimana dengan rumor soal kehamilan Cici? "Saat Bapak Adhyaksa Dault datang ke rumah, beliau sempat mengajak untuk sholat berjamaah dan Cici bilang, 'saya lagi berhalangan Oom'. Dari perkataan itu kita bisa ambil kesimpulan kalau Cici tidak hamil," tandas Ny. Rosita. Cici kini tengah berada di rumah orang tuanya di Makassar untuk menenangkan diri. Surat kuasa dari klien ke pengacara yang ditandatangani oleh Cici dan Riri adalah merujuk pada pasal 19 (d)uu nomor 1 tahun 1974 Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 (d) (g), karena ada kekerasan yang dilakukan suami kepada istri.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
