Kapanlagi.com - Perseteruan Tamara Bleszynski dengan Ryszard Bleszynski masih terus berlanjut. Seperti yang diketahui, Ryszard yang diduga adalah kakak tertua, menggugat Tamara secara perdata terkait aset hotel senilai Rp34 miliar.
Tamara Bleszynski merasa bingung kenapa Ryszard Bleszynski mengajukan gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, secara finansial Ryszard jauh lebih mapan dari dirinya.
"Kalau kita lihat dari jejak digitalnya, Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya, abang paling tua yang masih hidup saat ini. Dia menggugat adik kecilnya, adik bungsunya yang jualan nasi dan es teh di Bali sana," ucap Djohansyah, kuasa hukum Tamara.
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djohansyah mengatakan jika kliennya mengibaratkan jika gugatan sang kakak sebagai orang yang harusnya mengayomi adik-adiknya sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
"Kalau dalam majas, ini metafora bawang merah dan bawang putih," kata Djohansyah, Selasa (31/1/2023).
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Terlebih, gugatan Ryszard Bleszynski juga masih dipertanyakan kekuatan hukumnya terkait akar permasalahan yang keduanya kini hadapi.
"Yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Itu surat pernyataan ya tahun 2001, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan. Pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, jadi itu harus diuji kembali," ungkap Djohansyah.
"Pernyataan tidak boleh dibuat dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman. Kalau kami lihat, pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Sedang ayah mereka meninggal bulan November, belum ada 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan Ayah yang baru meninggal," Djohansyah menambahkan.
Advertisement
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Yang membuat Tamara bingung, kenapa hanya dirinya yang notabennya merupakan anak terakhir dari mendiang sang ayah, Zbigniew Bleszynski dalam kesepakatan urunan biaya pengobatan sang ayah. Sedangkan saudara satu ayah yang lain tidak.
"Kenapa abang paling tua yang masih hidup meminta adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu, membayar setengah utang bapaknya di rumah sakit. Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima, bagaimana dengan tiga yang lain?," tanya Djohansyah.
Meski begitu, Tamara tetap menghormati pengadilan dan akan hadir dalam persidangan nanti. Ia juga berharap sang kakak sebagai penggugat juga hadir untuk menjalani mediasi.
"Dia bisa saja diwakilkan kuasa hukum tapi pada saat mediasi diatur sebaiknya para prinsipal harus hadir, Tamara akan hadir, dan tanggal 8 ini kami akan hadir meskipun kami belum diundang secara resmi tapi kami adalah warga negara yang baik," pungkasnya.
Hingga saat ini KapanLagi berupaya menghubungi pihak Tamara Bleszynski terkait tanggapannya seputar gugatan yang dialamatkan kepadanya ini.
Baca juga yang ini!
Kuasa Hukum Tegaskan Ryszard Bleszynski Adik Kandung Tamara Bleszynski
Dikabarkan Digugat 34 Miliar, Pihak Tamara Bleszynski Belum Terima Surat Undangan Pengadilan
Digugat Rp 34 Miliar, Tamara Bleszynski Bantah Punya Saudara Kandung Berinisial R
Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Miliaran Rupiah oleh Ryszard yang Mengaku Saudara Kandung
Lama Menghilang, Tamara Bleszynski Dikabarkan Tengah Digugat Sebesar 34 Miliar, Ini Penyebabnya
Advertisement
(kpl/aal/dwn)