Dijerat Pasal Peredaran, Revaldo Diancam 20 Tahun
Diterbitkan:
Revaldo
Kapanlagi.com - Terhitung mulai hari ini, Selasa (02/11), penahanan tersangka kasus narkoba, Revaldo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selama 20 hari ke depan, Jaksa akan melakukan persiapan penuntutan.Kepala Kejari Jakarta Barat, Yusrin Nicoriawan saat ditemui usai pemberkasan di Kejaksaan Negeri Jakarta, Jl. S Parman, Jakarta, mengungkapkan kalau Revaldo akan diletakkan di Rutan Salemba."Proses penahanannya mulai hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan selama 20 hari," ungkap Yusrin Nicoriawan yang menunjukkan nomer penyidikan Aldo, BP/379/IX/2010. "Kalau semua sudah selesai baru kita limpahkan, 20 hari masih bisa diperpanjang," tegasnya menambahkan.Yusrin juga belum bisa bicara tentang penuntutan, karena pelimpahan baru dilakukan, pihaknya juga belum melihat barang bukti kasus Revaldo. "Ini belum tuntutan, tuntutan kalau sudah ada saksi dan bukti," tegasnya.Sesuai dengan BAP Revaldo dikenakan dua pasal, di antaranya UU No. 35 2009 tentang tentang Narkotika pasal 112 dan 114. Keduanya merupakan pasal pengedar yang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara."Kita baru nyusun redaksinya saja, 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda 800 juta. Kalau yang 114 penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun, denda Rp.1 miliar atau maksimal Rp.8 Miliar," tegasnya sambil menyebut barang bukti berupa ganja dan sabu, 0,2 gr dari penyidik.   Â
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/gum/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
