Kapanlagi.com - Seperti yang sudah diduga, beberapa pihak rupanya merasa tak terima dengan konsep video wawancara bangku kosong yang dilakukan Najwa Shihab di program Mata Najwa beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, kursi kosong itu disiapkan untuk Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Sayangnya, beliau tidak hadir.
Berangkat dari fakta itu, Najwa dan tim lantas berinisiatif untuk melakukan aksi wawancara kursi kosong tersebut. Poin-poin yang ditanyakan putri dari Quraish Shihab ini tentunya seputar isu penanganan Covid-19 di Indonesia.
Najwa sebelumnya sudah mengira jika aksinya ini bisa saja menimbulkan potensi munculnya tuduhan jika dirinya sedang membully pejabat pemerintahan. Dan ternyata hal itu terbukti karena ada oknum yang mencoba melaporkan Najwa ke aparat kepolisian.
Najwa Shihab / Credit: Instagram - najwashihab
Kabar tersebut akhirnya sampai juga ke telinga Najwa. Ibu satu anak itu mengaku tak gentar jika memang harus menghadiri panggilan dari pihak berwenang untuk menjalani pemeriksaan."Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan. Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," tulis Najwa menanggapi pemberitaan dirinya dilaporkan ke polisi.
"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja. Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi," sambung Najwa.
"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi. Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu 'mengembangkan pendapat umum' dan 'melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum'," jelasnya lebih jauh.
Najwa Shihab / Credit: Instagram - najwashihab
Treatment kursi kosong ini mungkin masih terdengar asing di Indonesia. Namun menurut Najwa, hal serupa sudah sering terjadi atau dilakukan di negara-negara maju lainnya, seperti Amerika hingga Inggris.(kpl/gtr)