Dimas Andrean Keberatan Atas Tuntutan Jaksa
Dimas Andrean
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan atas tersangka Dimas Andrean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum tersangka menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
"JPU menuntut pasal 2 Ayat 1 UU 1951, kami keberatan dalam perkara ini," ujar Andri Adam Nasution, tim kuasa hukum Dimas Andrean dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Menurut Andri, tuntutan dua tahun delapan bulan yang dilayangkan JPU atas kliennya tidak jelas. Itu karena tidak menyertakan alat bukti senjata tajam dalam persidangan, karena sudah hilang.

(kpl/aal/uji/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
