Dimas Andrean Keberatan Atas Tuntutan Jaksa
Dimas Andrean
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan atas tersangka Dimas Andrean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum tersangka menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
"JPU menuntut pasal 2 Ayat 1 UU 1951, kami keberatan dalam perkara ini," ujar Andri Adam Nasution, tim kuasa hukum Dimas Andrean dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Menurut Andri, tuntutan dua tahun delapan bulan yang dilayangkan JPU atas kliennya tidak jelas. Itu karena tidak menyertakan alat bukti senjata tajam dalam persidangan, karena sudah hilang.

(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/aal/uji/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Lesti Kejora Rawat Karier Sejak Kecil, Ungkap Kunci Bertahan
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
-
Dangdut Indonesia Fahri Labuan Batu Tersenggol dari Top 31 Group 5, Tetap Tegar
