Kapanlagi.com - Kasus penganiayaan atas tersangka Nikita Mirzani akhirnya masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat membacakan tuntutan, JPU menyatakan ibu tiga anak itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana KDRT atas Ferdiansyah sehingga menyebabkan luka kepada Dipo Latief dalam kejadian tersebut.
Nikita telah melanggar pasal 351 ayat 1 undang-undang pidana. Dengan itu, JPU pun memutuskan untuk mengganjar Nikita dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan penjara.
"Saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagaimana itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana. Jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," ucap JPU di PN Jakarta Selatan saat sidang, Senin (22/6).
"Pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," katanya.
"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," pungkasnya.
(kpl/aal/tmd)
Reporter: Sahal Fadhli