Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Tidak Ajukan Banding

Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Tidak Ajukan Banding
Vanessa Angel © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Waktu pikir-pikir untuk Vanessa Angel maupun Jaksa Penuntut Umum atas vonis Hakim Pengadilan Jakarta Barat sudah berakhir, hari ini, Kamis (12/11/2020).

Namun begitu, Humas Pengadilan Jakarta Barat, belum bisa menginformasikan secara pasti, baik Vanessa maupun Jaksa Penuntut Umum apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

"Besok ya informasi pastinya," kata Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Jakarta Barat saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

1. Tidak Banding

© KapanLagi.com/Budy Santoso

Sementara itu, dihubungi terpisah, pengacara yang membantu perkara hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan bahwa mantan kliennya itu tidak akan mengajukan banding.

"Info terakhir sih dia enggak banding. Jadi menerima putusan hakim. Tapi saya nggak bisa bicara banyak ya, karena Vanessa bukan klien saya lagi," kata Arjana Bagaskara.


(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Tunggu Kepastian

Dengan demikian, Vanessa tinggal menunggu kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menerima juga dengan keputusan Hakim atau tidak.

Seperti diketahui, Vanessa Angel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan Xanax. Vanessa dijatuhi pidana hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending