Faisal 'CINTA SMU' Divonis Lima Tahun Penjara

Kapanlagi.com - Sidang perkara yang melibatkan Faisal, pemain sinetron CINTA SMU hampir mencapai babak akhir. Faisal divonis lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7). Majelis hakim dipimpin Roki Panjaitan menilai Faisal bersalah melakukan perbuatan asusila serta menyimpan narkotik dan obat-obatan berbahaya. Selain dihukum penjara, Faisal juga wajib membayar denda senilai Rp 4 juta.

Dalam amar putusannya, hakim menolak pembelaan Faisal yang menegaskan dirinya tidak bersalah. Faisal hanya mengakui telah bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Menurut Faisal, perbuatan dia dan Shira juga tidak bisa dikategorikan tindakan melanggar hukum, karena dilakukan atas dasar suka sama suka. Masih dalam pembelaannya, Faisal juga mengaku tidak menggunakan narkoba seperti disangkakan jaksa.

Segala eksepsi Faisal tidak berguna. Pasalnya, bukti-bukti, keterangan saksi, dan berkas acara perkara mengarahkan bahwa Faisal melakukan kedua tuduhan tersebut. Salah satunya hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Shira mengalami lecet pada bagian anus akibat disodomi. Hal ini, menurut hakim, membuktikan bahwa Faisal mempunyai kecenderungan melakukan penyimpangan seksual disertai kekerasan.

Menyoal kepemilikan narkoba, keterangan Faisal dan dua saksi, yaitu Sandy serta Shira dianggap berseberangan. Faisal diakui kedua saksi benar mengeluarkan lintingan ganja dari bungkus rokok.

"Saya mau mengajukan banding," tegas Faisal. Begitulah sikap Faisal seusai persidangan. Dengan langkah terburu-buru, ia keluar didampingi penjaga menuju kamar mandi. Tidak ada sepatah kata lain keluar dari mulut lelaki berkepala plontos itu. Dia hanya bergegas membasuh muka tanpa mempedulikan wartawan.

(stv/dar)

Rekomendasi

Trending