Farhat Abbas Akan Dikenakan Pasal Penganiayaan

Farhat Abbas Akan Dikenakan Pasal Penganiayaan Farhat Abbas - Ilal

Kapanlagi.com - Laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ilal Ferhard terhadap Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan terus berjalan. Bahkan rencananya, Kamis (10/4), pihak Ilal segera menambahkan satu pasal dalam laporan tersebut.
"Jadi laporan Ilal yang dianiaya oleh Farhat, dalam laporan kena pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Tapi karena ada bukti luka, memar, segala macam, jadi kemungkinan kena pasal yang akan ditambah lagi yakni pasal penganiayaan ringan. Itulah kita cek laporan hari ini dan ternyata petugas di Polres sedang keluar," jelasnya, Kamis (10/4) malam.

Farhat Abbas bakal dikenakan pasal penganiayaan ringan oleh pihak Ilal.Farhat Abbas bakal dikenakan pasal penganiayaan ringan oleh pihak Ilal.


Ditambahkan pemantauan kasus ini karena pihaknya telah menyertakan berkas dan bukti tambahan saat pelaporan awal April lalu.
"Jadi kapan mau disidik, artinya setelah melapor, pihak pelapor dimintai keterangan. Setelah itu diperiksa saksi terlapor. Karena bukti, visum, saksi dan video sudah disertakan dalam laporan. Farhat video, Ilal juga. Jadi sama-sama pegang video," sambungnya.
Kembali disinggung apakah pasal tambahan telah dimasukkan pada laporan, Muara Karta menggeleng.
"Sampai kemarin itu pasal 335. Nah kita akan minta supaya Farhat dikenakan pasal penganiayaan ringan," terangnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/dis/sjw)

Rekomendasi
Trending