Farhat Abbas Akan Dikenakan Pasal Penganiayaan
Farhat Abbas - Ilal
Kapanlagi.com - Laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ilal Ferhard terhadap Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan terus berjalan. Bahkan rencananya, Kamis (10/4), pihak Ilal segera menambahkan satu pasal dalam laporan tersebut. "Jadi laporan Ilal yang dianiaya oleh Farhat, dalam laporan kena pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Tapi karena ada bukti luka, memar, segala macam, jadi kemungkinan kena pasal yang akan ditambah lagi yakni pasal penganiayaan ringan. Itulah kita cek laporan hari ini dan ternyata petugas di Polres sedang keluar," jelasnya, Kamis (10/4) malam.
Farhat Abbas bakal dikenakan pasal penganiayaan ringan oleh pihak Ilal.
Ditambahkan pemantauan kasus ini karena pihaknya telah menyertakan berkas dan bukti tambahan saat pelaporan awal April lalu.
"Jadi kapan mau disidik, artinya setelah melapor, pihak pelapor dimintai keterangan. Setelah itu diperiksa saksi terlapor. Karena bukti, visum, saksi dan video sudah disertakan dalam laporan. Farhat video, Ilal juga. Jadi sama-sama pegang video," sambungnya.
Kembali disinggung apakah pasal tambahan telah dimasukkan pada laporan, Muara Karta menggeleng.
"Sampai kemarin itu pasal 335. Nah kita akan minta supaya Farhat dikenakan pasal penganiayaan ringan," terangnya.
(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)
(kpl/dis/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Tasya, Valen, April DA Kompak Bertiga, Penampilannya Curi Perhatian
-
Kisah Inspiratif Diva Dangdut Academy 8 Pernah Tidur di Peti Keyboard
-
Hobi Selebriti Indonesia Mila DA7 Awalnya Takut Berkuda, Kini Kian Tertarik
