Farhat Abbas: Dhani Bisa Gue Pidanain Dengan Pasal 335 KUHP!
Diterbitkan
@KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Perseteruan antara Farhat Abbas dan Al Ghazali semakin panas. Tidak hanya berperang statement di hadapan media, Farhat juga menanggapi tantangan Al untuk bertanding tinju di sosial media.
Melalui akun twitternya, Farhat mengungkapkan bahwa ia bisa menuntut Ahmad Dhani dan Al dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Farhat menyebutkan bahwa tantangan tinju dan menyebut dirinya banci bisa menyeret Ahmad Dhani dan Al ke balik jeruji penjara.

Jika benar Farhat melaporkan Ahmad Dhani dan Al dengan pasal ini, maka Dhani dan Al bisa terancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4500. Hingga berita ini diturunkan, KapanLagi.com® masih berusaha menghubungi Farhat Abbas mengenai rencana tuntutannya ke Ahmad Dhani dan Al. Dhani sendiri belum mengeluarkan pernyataan apapun mengenai perseteruan putranya dengan suami Nia Daniati tersebut.
(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)
Berita Foto
(kpl/phi)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Hasil Top 26 Dangdut Academy 8: Kadhafy Bangkalan Tersenggol
-
Dangdut Academy Lesti Kejora Rawat Karier Sejak Kecil, Ungkap Kunci Bertahan
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
More Stories
Advertisement
Advertisement
