Farhat Hadirkan Pengurus Peradi, Ahmad Dhani Merasa Diuntungkan
Ahmad Dhani & Farhat Abbas © KapanLagi.com®/VJ Ade
Kapanlagi.com - Proses persidangan gugatan perdata yang diajukan Farhat Abbas terhadap musisi Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan suami Nia Daniati itu menghadirkan saksi ahli, yakni Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tasman Gultom. Menariknya, menurut Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum Dhani, saksi ahli yang dihadirkan Farhat malah menguntungkan pihaknya. Hal tersebut lantaran si saksi menyimpulkan bahwa hak imunitas yang didalilkan Farhat tidak melekat. "Hak imunitas melekat bila ada surat kuasa dan masih berlaku. Kalau surat kuasa tidak berlaku dan cacat hukum, di situ hak imunitas tidak berlaku," ucap Suhendra usai sidang, Kamis (26/11).
Farhat Hadirkan saksi ahli pengurus Peradi © kapanLagi.com®/VJ Ade(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)
(kpl/aal/mhr)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Tasya, Valen, April DA Kompak Bertiga, Penampilannya Curi Perhatian
-
Kisah Inspiratif Diva Dangdut Academy 8 Pernah Tidur di Peti Keyboard
-
Hobi Selebriti Indonesia Mila DA7 Awalnya Takut Berkuda, Kini Kian Tertarik
