Farhat Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sujud Syukur

Farhat Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sujud Syukur Farhat Abbas. ©KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Perseteruan Farhat Abbas dan Ahmad Dhani memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
Dalam surat bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013 tersebut, tertulis Farhat Abbas sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ahmad Dhani. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Ahmad Dhani yang dihubungi KapanLagi.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/2) mengungkapkan rasa syukurnya saat mengetahui informasi tersebut.
"Saya belum tahu, baru tahu dari media. Saya sujud syukur dan senang karena hukum di Indonesia berjalan dengan baik," ujar Ramdan, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Ia berharap, hasil penyidikan tersebut akan mengantarkan Farhat menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Minimal dia ditahan dahulu agar tidak menghilangkan alat bukti dan tidak menghilang," ujarnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/ate/zal)

Rekomendasi
Trending