Ferry Surya Tunda Beri Pembelaan
Kapanlagi.com - Dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ferry Surya Prakasa, terdakwa kasus pembunuhan penyanyi Alda Risma, diberikan kesempatan untuk memberikan pledoi atau pembelaan. Namun, dalam waktu yang sudah ditentukan, yang bersangkutan menunda dengan alasan belum siap. "Kita menyatakan kepada majelis hakim bahwa pledoi kita belum siap. Surat pembelaan tersebut belum selesai karena masih dalam proses pembuatan. Saya masih membuat keterangan, ingin lebih mempelajari dan melihat, apakah unsur pasal 338 tentang pembunuhan berencana itu ada," kata kuasa hukum Ferry, Zacky Tanjung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/4) kemarin.
Zacky ingin memastikan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Pasalnya, dia tidak melihat ada motif yang mengarah untuk pembunuhan berencana.
"Jaksa Penuntut Umum sudah melihat bahwa tidak ada satu pun bukti-bukti di pengadilan yang mengarah ke Ferry melakukan pembunuhan berencana," elaknya.
Zacky bukan tanpa sebab memberikan pembelaan itu. Pasalnya, ketika Ferry cek-in bersama Alda, yang bersangkutan mendaftar ke Hotel Grand Menteng atas namanya.
Advertisement
"Kalau mau membunuh, pastinya nggak akan pakai nama asli. Mereka datang ke situ hanya mau mabuk," katanya.
Selain itu, Zacky menganggap semua temuan yang didapat tim pencari fakta (TPF) dari keluarga Alda, bohong belaka.
"Semua fakta yang diperoleh dan diajukan TPF Halimah (ibunda Alda - red) bohong. Selama ini saya membela Ferry secara objektif dan sudah melihat kasusnya terlebih dahulu," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2007, masih dalam agenda yang sama, pembacaan pledoi. Menurut Ketua Majelis Hakim, Slamet Arrahman, jika rancangan pledoi belum juga selesai sampai 7 Agustus, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/fia)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
