Gogon Divonis 4 Tahun Penjara
Kapanlagi.com - Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang, (Selasa, 15/4), selama hampir dua jam, Margono alias Gogon, akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah atau diganti dengan kurungan selama dua bulan apabila tidak mampu membayar. Gogon dinyatakan terbukti bersalah atas kasus psikotropika sesuai pasal 59 ayat 1 dan pasal 62.Atas putusan ini, Gogon selama sidang melipat tangan khas kala masih manggung, menyatakan tidak terima. "Saya tidak terima ini. Saya tidak merasa mempunyai dan tidak pernah merasa mempunyai. Saya diancam, dijebak, dan difitnah oleh orang yang sama," ujar Gogon usai sidang.Orang yang sama dimaksud Gogon tak lain adalah Tri Kusmi Handayani. "Rumah sekarang juga dikuasai oleh dia. Gimana kita mau maju kalau semacam ini," keluhnya.Tapi untuk melakukan banding Gogon mengaku masih pikir-pikir dulu. "Sebenarnya saya menerima putusan ini. Tapi hati saya tidak terima. Ini sangat berat dan tidak manusiawi," ujarnya memelas. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/opa/tri)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
