Hakim Tolak Eksepsi Revaldo
Revaldo Vivaldi
Kapanlagi.com - Ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Revaldo Vivaldi Surya Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/1), menolak eksepsi dari kuasa hukum bintang film 30 HARI MENCARI CINTA itu. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela dan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan alat-alat bukti. Soal eksepsi yang ditolak, Aldo mengaku tak terlalu kaget mendengarnya. "Itu kan sudah masuk dalam kekuasaan hakim juga dan gue melihatnya memang harus berlanjut. Dan memang seperti itu keadaannya dan gue juga sudah tahu kalau ini bakal berlanjut," kata Aldo kepada para wartawan. Walau ditolak, Aldo tetap tabah dan menjalani semuanya dengan tenang. Aldo yang mendekam di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 26 Juni 2010 lalu didakwa dengan pasal pasal 111 dan 112 tahun 2009 tentang narkotika.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
