Halimah Berharap Dirinya Korban Terakhir Perselingkuhan

Penulis: Dewi Ratna

Diterbitkan:

Halimah Berharap Dirinya Korban Terakhir Perselingkuhan Halimah Agustina Kamil

Kapanlagi.com - Halimah Agustina Kamil rupanya sudah ikhlas kehilangan sang suami yang menjalin hubungan dengan artis Mayangsari. Dirinya pun berharap menjadi korban terakhir sebuah perselingkuhan dengan mengajukan review Undang-Undang pernikahan ke Mahkamah Konstitusi."Soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi saya tidak tahu persis karena bukan dari kantor pengacara saya, tapi dari orang lain. Tapi ya saya memahami bahwa gugatan itu untuk menyelamatkan wanita-wanita Indonesia. Biarlah ibu Halimah yang jadi korban, tapi jangan wanita-wanita Indonesia yang memiliki suami," ujar kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat dihubungi Kapanlagi.com®, Rabu (13/7).Sebelumnya, Halimah mengajukan pasal 39 ayat (2) huruf F Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, saat membacakan permohonannya di sidang, Jakarta, Jumat (08/07) lalu mengatakan pemohon meminta agar MK menghapus pasal 39 ayat (2) huruf F yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945."Tapi kalau gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi baru bisa terlaksana. Kalaupun hasilnya dikabulkan tak akan berpengaruh terhadap perceraian Bambang dan ibu Halimah. Jadi nggak ada hubungannya," ujar Lelyana.  

(kpl/adt/dew)

Editor:

Dewi Ratna

Rekomendasi
Trending