Ibunda Ridho Divonis Bersalah, Mantan PRT Puas
Diperbarui
Ridho
Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Sein Ely bersalah atas kasus gugatan yang dilakukan mantan pembantu rumah tangga (PRT) bernama Has Asmain dalam sidang putusannya. Asmain merasa puas dengan gugatan yang diamini hakim, meskipun secara nominal tak sesuai yang dituntutkan. Asmain menuntut Rp 126 juta, sedangkan hakim hanya mengabulkan Rp 62 juta.
Ibunda Ridho kalah di persidangan.Olga Syahputra Tampik Penyakitnya Berhubungan Dengan Mistis
Farhat Abbas Anggap Sah Ustaz Solmed Pasang Tarif
Gara-Gara Sampah, Nama Baik Atiqah - Rio Jadi Jelek
Benarkah Ustaz Pasang Tarif Untuk Berdakwah?
#Baca Juga Berita Unik Dari Dunia Musik Berikut: 6 Momen Paling Heboh Dalam Sejarah VMA
10 Kegilaan Miley Cyrus di VMA 2013
Musisi Ini Pernah Cicipi Panggung GBK
5 Karya Seni Yang Bikin Takut
Sejarah 5 Rumah Paling Aneh di Dunia
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/ato/sjw)
Oleh
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement
