Iyek Divonis 8 Bulan Penjara

Kapanlagi.com - Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Depok, Zaenudin SH.Mhum, memvonis terdakwa Ahmad Albar alias Iyek dengan hukuman 8 bulan penjara potongan tahanan 7 bulan dan denda 6 juta rupiah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, 1 tahun penjara.Menurut keterangan pengacara terdakwa, Togar M Nero, di dalam persidangan terdakwa tak terbukti memiliki ekstasi. Kecuali ekstasi tersebut memang ada di rumah Iyek. Selain itu Iyek juga tidak terbukti menyembunyikan buronan. "Tuduhan klien kami tersangkut sindikat narkoba tidaklah benar," tandas Togar di PN Depok, (25/6).Untuk langkah lebih lanjut, seperti banding, selaku pengacara Togar akan membicarakan terlebih dahulu dengan keluarga klien. Hal senada juga dinyatakan Camelia Malik, "Untuk banding kita akan membicarakan dulu dengan keluarga. Karena selama ini kita satu keluarga selalu bergandengan tangan untuk menghadapi masalah ini."Mia dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak–pihak yang selama ini memberikan dukungan moril kepada abangnya. "Tanpa itu semua mungkin kami tidak dapat berdiri seperti ini. Karena bagaimana pun abang saya tetap tak bersalah," ujar istri aktor Harry Capri ini.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/buj/tri)

Rekomendasi
Trending