Kasus Alda, Farhat Ragukan Kinerja Penyidik

Kapanlagi.com - Bertele-telenya penyidikan terhadap tersangka utama kasus kematian Alda Risma, Ferry Surya Perkasa, membuat banyak pihak pesimis akan transparansi yang dijanjikan pihak kepolisian. Salah satunya adalah pengacara flamboyan, Farhat Abbas.

"Sebagai pengacara keluarga, saya tidak yakin dan tidak mungkin rekonstruksi terhadap Ferry bisa dijalankan, apabila sistem yang ada di Polri masih semacam ini," ujar Farhat, usai menghadiri acara peringatan 40 hari meninggalnya Alda, di Bilangan Rawamangun, Senin (22/1).

Menurut suami artis Nia Daniati ini, pihak keluarga sebenarnya menginginkan sebuah transparansi tanpa harus ada embel-embel karena kepetingan internal kepolisian.

"Masyarakat juga perlu mengetahui berapa sebenarnya tersangka dalam kasus ini. Kalau ada dua orang yang masuk DPO seperti yang disebutkan Ferry, seharusnya segera dikeluarkan foto orang-orang tersebut. Tapi ini tidak dilakukan," sungutnya.

Kalaupun seandainya ada sebuah rekonstruksi, Farhat menilai, rekonstruksi tersebut merupakan rekonstruksi yang dipaksakan. Pada akhirnya akan menguntungkan pihak Ferry, untuk bisa mengaburkan masalah yang sebenarnya.

Untuk sementara ini, pihak penyidik juga hanya mengenakan pasal 359 UU Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara, dinilai Farhat sebagai tindakan yang setengah-setengah.

"Seharusnya pasal yang dikenakan itu berlapis, sehingga peluang Ferry untuk lolos tidak ada," tegas Farhat.

Mengenai kemungkinan ada backing di belakang Ferry, Farhat menegaskan, siapapun yang berada di belakang Ferry, seharusnya tim penyidik harus tetap profesional. Karena, bukan tidak mungkin modus operandi ala Ferry ini bisa muncul kembali. Tentunya pihak kepolisian juga yang pusing.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kl/wwn)

Rekomendasi
Trending