Kapanlagi.com - Sidang kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia hingga kini masih bergulir. Kali ini persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/8) dengan agenda saksi.
Menariknya, saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan seorang wartawan dari DetikHOT bernama Hanif Hawari. Dalam kesaksiannya Hanif membenarkan bahwa telah memberitakan soal kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan oleh Ayu Thalia di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesaksian Hanif di depan hakim © KapanLagi.com/Irfan Kafril
"Informasi awalnya dari teman saya ada informasi terus ada bukti surat laporan kepolisian. Saya dapat foto bukti laporan Ayu Thalia di Polsek Penjaringan," ungkap Hanif.
Setelah itu, Hanif pun kembali memberitakan soal kasus dugaan penganiayaan itu dihentikan karena kurangnya bukti selama proses penyelidikan. Hal ini ia ketahui berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian.
"Yang saya tahu karena tidak cukup bukti kata polisinya," ucapnya.
Kesaksian Hanif di depan hakim © KapanLagi.com/Irfan Kafril
Diketahui pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan produser program Rumpi No Secret yang sempat mengundang Ayu Thalia sebagai bintang tamunya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi ahli.
Untuk informasi kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Advertisement
(kpl/irf/phi)