Kapanlagi.com - Selebgram Ayu Thalia dilaporkan oleh Nicholas Sean ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Kini laporan dari putra sulung Ahok itu telah melaju ke persidangan.
Usai menjalani sidang perdana, Ayu mengungkap akan memperjuangkan kebenaran. Karena dalam kasus ini ia merasa sebagai korban. Ayu sama sekali tidak berniat untuk mencari popularitas dengan membawa nama Sean.
Sebelum dilaporkan oleh Nicholas Sean, Ayu Thalia yang melaporkan terlebih dahulu ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara dengan pasal penganiayaan. Namun, laporan tersebut dihentikan karena kurangnya bukti.
Penghentian itu membuat kuasa hukum Ayu, yakni Pitra Romadhoni, bertanya-tanya. Karena ada bukti CCTV yang tak digunakan oleh polisi.
"Yang saya lihat dalam resume perkara, CCTV tidak dijadikan barang bukti. Lantas, kita mau mengadili yang mana? Kan yang dipermasalahkan bahwa penganiayaan itu tidak benar. Karena ada CCTV di situ, (bukti) CCTV-nya mana?" kata Pitra ditemui pada Selasa (10/5/2022).
Kapanlagi/Bayu Herdianto
Lebih lanjut, jika ingin mengadili Ayu Thalia, Pitra Romadhoni inginkan bukti CCTV diungkap. Karena dari situ akan terlihat seperti apa kejadian sebenarnya.
"Kalau memang mau mengadili harus fair, tunjukin bukti CCTV. Dalam keterangan, ada sepuluh saksi menjelaskan ada 10 titik, ambil dong CCTV biar sama-sama kita lihat. Bukan kewenangan kita untuk ambil itu, itu kewenangan pihak berwajib," tegas Pitra.
Advertisement
Sebelum permasalahan menjadi berlarut-larut, Pitra Romadhoni memberi peringatan kepada Nicholas Sean supaya mencabut laporannya. Karena jika tidak, nantinya malah akan memberatkan dirinya sebagai pelapor.
"Jika Ayu Thalia ini tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, maka akan ada konsekuensinya dan resiko yang paling berat kepada pelapor (Sean). Sebelum diputus, tolong cabut laporannya sebelum ini mendapat keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Mahkamah Agung," tandas Pitra.
(kpl/abs/frs)