Kasus Lucky Perdana - Cella Kotak Menguap?
Lucky - Cella
Kapanlagi.com - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan Sony Prakoso, personel band Bevlyen yang diduga dilakukan Lucky Perdana dan Cella Kotak? Bisa juga kasus ini akan menguap begitu saja. Karena Kejaksaan sendiri mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keduanya, yang seharusnya diserahkan seminggu setelah pemeriksaan.Munif, SH selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengungkapkan belum menerima berkas apapun dari kepolisian atas terdakwa Lucky Perdana atau pun Cella. "Sejauh ini berkasnya belum kita terima, semuanya masih ada di kepolisian," ungkap Munif, SH di kantornya Jl. Rambai, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010).Sementara saat ditanya, soal SPDP-nya, Munif pun mengaku belum menerima dari penyidik hingga kini, dan balik bertanya terjadinya kasus pengeroyokan tersebut. Saat KapanLagi.comâ„¢ menginformasikan waktu kejadian, Munif menganggap kasus itu terlalu lama, yang tidak mungkin SPDP-nya diterima."Kalau bulan Agustus itu sudah terlalu lama, dan kita tidak mau menerima sebab paling lama itu SPDP sudah harus kita terima satu minggu setelah dilakukannya penyelidikan," terang Munif. Soal kemungkinan kasus itu akan sirna begitu saja, Munif menolak menjelaskan dan meminta KapanLagi.comâ„¢ untuk bertanya langsung pada penyidiknya. "Apapun itu kasusnya, semuanya tergantung penyidik kepolisian. Tanyakan ke penyidik saja," tegasnya.Semua berkas yang ada di Polsek dan Polres, lanjut Munif, masuk pada wilayah Kejaksaan masing-masing wilayah terkecuali berkas dari Polda Metro Jaya, itu masuk pada wilayah Kejaksaan di Kuningan. "Kalau anda tanyakan Polsek Mampang masuk dalam wilayah Jakarta Selatan dan memang wilayah kita," ungkapnya.Soal batasan sampai kapan, SDPD harus diserahkan ke Kejaksaan, Munif dengan tegas hanya memberikan waktu satu minggu setelah tersangka diperiksa. Padahal Cella diperiksa sebelum lebaran lalu, sementara Lucky tidak lama kemudian. "SPDP harus kita terima satu minggu setelah dilakukan proses penyidikan dan harus sesuai dengan UU pasal 109 KUHAP ayat 1 dan 2," pungkasnya. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/dar)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
