Kapanlagi.com - Gisella Anastasia kembali diperiksa terkait kasus video syur yang menjeratnya. Ditemani kuasa hukumnya Sandy Arifin, Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum’at (10/12).
Selama hampir tiga jam, Gisella Anastasia dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Sandy Arifin tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan hari ini.
"Hari ini agendanya berita acara pemeriksaan tambahan tadi udah dijawab ada beberapa pertanyaan intinya hanya itu aja agenda hari ini. (Ada) sekitar 12 pertanyaan. Mengenai detail BAP itu kan kewenangan penyidik jadi kami tidak ada kewenangan untuk menyampaikan," ujar Sandy Arifin usai menjalani pemeriksaan.
Mantan istri Gading Marten itu pun selalu berusaha kooperatif menjalani proses hukum yang sudah berjalan satu tahun ini. Terbukti Ia masih tetap menjalani wajib lapor.
"Wajib lapor masih terus berjalan dan seperti yang disampaikan Gisel kita tetap kooperatif. Setiap ada panggilan kita akan hadir. Hari ini berita acara pemeriksaannya sudah kita lalui dan sudah diperiksa sekitar 12 pertanyaan dan sudah di tanda tangan klien kami. Kedepannya bilamana ada panggilan kami akan tetap kooperatif dan hadir," jelas Sandy Arifin.
Gisella Anastasia kembali diperiksa polisi © KapanLagi.com/ Nuzulur Rakhmah
Gisella Anastasia pun mengaku sempat was-was ketika dipanggil lagi oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Pasalnya kasusnya sempat terhenti lama dan kini dimulai lagi."Tapi memang pas ini (kasus) datang lagi kayak 'oh oke, mulai lagi', nggak apa-apa tapi tetap kooperatif aja, ada instruksi apa, makanya kita datang hari ini untuk proses BAP-nya. Ya dengan hati yang tetap lapang, sabar, damai aja lah jalaninnya. Nanti hasilnya gimana kan kita berharap yang terbaik," ungkapnya.
"Oh pasti pasti (was-was) ada khawatirnya. 'Oke tambahan apa lagi nih'. Kan membuka memori lagi. Semuanya itu kan butuh energi. Tapi kan memang konsekuensi yang harus dijalani. Jadi ya nggak apa-apa berbekal dengan doa, dari kemarin dikuatin teman-teman," lanjutnya.
Gisella Anastasia kembali diperiksa polisi © KapanLagi.com/ Bayu Herdianto
Meski proses hukumnya masih berjalan, Gisella Anastasia tidak mau berdiam diri dan larut dalam kesedihan. Ia harus tetap berusaha melakukan yang terbaik untuk anak semata wayangnya, Gempi."Kehidupan memang masih berjalan, jadi ya berusaha melakukan yang terbaik aja yang kita bisa lakuin, kerja buat Gempi, ngatur waktu semuanya sambil ini memang masih dalam proses juga kan. Nggak mungkin jadi berdiam diri, nggak ngapa-ngapain kan," kata Gisella Anastasia.
"Kalau dulu masih ketakutan, nangis, kalau yang ini ya tetap lah ada sedih-sedihnya, nangis-nangis tapi nggak terseret-seret gitu. Cepat baliknya, Ya udah yuk jalanin aja prosesnya, hadapin aja dengan suka cita kalau bisa supaya semuanya jadi lebih baik juga'," pungkasnya.
Gisella Anastasia kembali diperiksa polisi © KapanLagi.com/ Bayu Herdianto
Setelah penyebar video syur divonis sembilan bulan penjara dan didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum MN dan PP buka suara.Roberto Sitohang selaku kuasa hukum penyebar video syur Gisel dan Nobu menyebut kalau keduanya memiliki video syur selain yang kini beredar berdurasi 19 detik. Hal itu diketahuinya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kliennya.
"Kalau di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali, tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu," ucap Roberto Sitohang saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (14/7).
Gisella Anastasia kembali diperiksa polisi © KapanLagi.com/ Bayu Herdianto
Menurut Roberto Sitohang, Gisel dan Nobu berhubungan intim sebanyak 5 kali. Namun, hanya beberapa saja yang mereka rekam."Nggak, nggak semuanya mereka rekam. Aduh berapa kali ya, mungkin tiga kali," katanya singkat.
Gisella Anastasia kembali diperiksa polisi © KapanLagi.com/ Bayu Herdianto
Roberto Sitohang membantah kalau apa yang dilakukannya ini karena kecewa karena kedua kliennya, yakni PP dan MN divonis hakim pengadilan negeri jakarta selatan dengan hukuman kurungan 9 bulan penjara.
(kpl/rhm/lmp)