Kristina Diberi Waktu 14 Hari
Kapanlagi.com - Gugatan banding Kristina akhirnya dikabulkan. Menurut juru bicara PA Jakarta Selatan, Harun Rendeng, pengadilan memberikan putusan 14 hari bagi Kristina untuk mengajukan banding.Menurut Harun, pengadilan telah menerima pengajuan banding Kristina. "Gugatan cerai Kristina sudah diterima. PTA membatalkan putusan pengadilan Agama Jakarta Selatan dan mengadakan pengadilan sendiri," terang Harun Rendeng yang ditemui di PA Jakarta Selatan, Rabu (03/6).Selanjutnya pengadilan memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding. "Hasilnya bain sugro pada terbanding, pengadilan memberikan keputusan 14 hari. Melakukan banding sejak putusan ini diterima, alasannya adalah dalil-detailnya sudah terbukti," tambah juru bicara pengadilan agama ini.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/buj/erl)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
